Bisnis.com, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil) mengusulkan tiga Raperda yang akan dikaji tim Pansus DPRD Kota Bandung.
Usulan itu dia sebutkan pada rapat Paripurna bersama anggota dewan di Gedung DPRD, Jum'at (2/3/17).
Raperda tersebut secara materi berasal dari Lembaran Kota (LK) tahun 2017 caturwulan pertama.
Usulan pertama terkait pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan. Perda no 15 tahun 2008, kata dia, harus diubah mengingat telah keluarnya UU no 29 tahun 2015 telah diketuk palu dan mengesahkan SMA/SMK kewenangannya dipindahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Rancangan kedua diusulkan terkait penyelenggaraan kerja sama daerah. Emil menyatakan guna kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan, PAD bertambah, dan mengembangkan potensi daerah. Perda no 12 tahun 2010 harus dikaji kembali, secara aspek filosofis dan sosiologis sudah tidak koheren.
Ketiga mengeni Rancangan Jangka Panjang Menengah Derah (RJPMD) 2013-2018 guna selaras dengan nawacita janji Jokowi perlu adanya penyesuaian. Karena pemerintah telah mengeluarkan UU no 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah.
Emil berharap pansus dapat mengkaji dengan serius. Sehingga seluruh fraksi dapat menyampaikan pandangan umum yang sesuai dengan harapan, terkait 3 raperda yang menjadi LK caturwalan pertama.