Bisnis.com, BANDUNG--Tim kuasa hukum Rizieq Syihab mengatakan pihaknya telah mengantongi nama-nama guna menjadi saksi ahli dalam kasus ponodaan lambang negara dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Sukarno.
"Rencana dua dulu, ahli hukum tata negara Prof Mahfud MD dan Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Sugito Atmo Prawiro tim kuasa hukum Rizieq kepada Bisnis, Jum'at (24/2/17).
Dia mengatakan, bila dengan dua saksi hukum tersebut sudah cukup dan perkara tidak dilanjutkan, maka ahli pidana tidak diperlukan.
"Tapi kalau penyidik berkeyakinan pidananya memenuhi unsur, kami akan mengajukan nama tambahan," ujarnya.
Terkait nama tambahan tersebut, kata dia, pihaknya akan mengajukan Dr. Mudzakir guna menegaskan kembali bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"(itu) untuk menegaskan kembali, tidak ada unsur pidana penodaan dan penghinaan terhadap ceramah habib (Rizieq)," katanya.
Sementara terkait penolakan saksi ahli yang diajukan pihaknya yakni Mahfud MD, Sugito menegaskan dirinya akan bertemu secara langsung guna membicarakan lebih lanjut dengannya.
"Itu nyang disampaikan (penolakan) melalui media, tapi saya ingin ketemu dulu dan sampaikan langsung ke beliau," katanya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya belum menerima nama-nama saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Rizieq Syihab.
"Sampai saat ini nama-namanya belum masuk. Kami menunggu, kalau sudah masuk baru diperiksa," kata dia.
Yusri menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan siapapun saksi-saksi yang diajukan tim kuasa hukum Rizieq. Siapapun itu, kata Yusri, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar akan tetap memeriksa. "Gak masalah kami akan periksa siapapun itu," ujarnya.