Bisnis.com, BANDUNG--Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Nina Manarosana mengungkapkan, daya beli rokok dan tembakau di Kota Bandung menempati urutan kedua pada pola belanja masyarakatnya.
Angka itu lebih tinggi daripada daya beli kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan sayur mayur. Dan perilaku merokok itu menghabiskan anggaran paling besar.
"Tahun 2014-2015 pola belanja masyarakat Kota Bandung paling tinggi adalah belanja bahan jadi. Kedua, rokok, tembakau dan sirih. Setelah itu baru padi-padian, ikan, daging, dan sebagainya. Buah dan sayur itu paling bawah," kata Nina di Balai Kota Bandung, Kamis, (22/2/17).
Salah satu upaya untuk menyembuhkan perokok, kata dia, adalah melalui konseling. Di Kota Bandung sendiri telah ada Klinik Berhenti Merokok yang tersebar di 7 Puskesmas, yakni di Kopo, Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Puter, Jalan Talaga Bodas, Ujungberung, Cipamokolan, dan Sindangjaya.
Selain itu, Nina mengatakan, saat ini angka penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) pada Balita Kota Bandung terbilang tinggi.
"Banyak kasus pnemonia yang disebabkan rokok, banyak di anak kecil. Karena orang tuanya merokok dan lalu anaknya terpapar. Makanya saya suka bilang, silakan bapak yang merokok, tapi jangan sakitnya ditularkan ke anaknya," katanya.
Lebih lanjut Nina menjelaskan bahwa ketika perokok menghisap tembakaunya, terdapat 104 racun yang terbawa masuk ke dalam tubuh.
Setelah itu, lanjut dia, asap dari dalam tubuh akan teroksidasi dari proses di paru-paru sehingga mengeluarkan 1500 saat dihembuskan ke luar. Inilah yang menyebabkan kesehatan perokok pasif jauh lebih terancam ketimbang perokok aktif.
"Kita bukan melarang merokok ya, tapi yang merokok harus tahu diri di mana harus merokok, jadi asapnya nggak ke orang lain," tegasnya.
Dinas Kesehatan Kota Bandung sendiri tengah memperjuangkan penerbitan regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini, pihaknya telah melakukan kajian hukum dan penyusunan naskah akademis dari peraturan tersebut.
Terkait rencana itu pihak DPRD pun telah mendukung penyusunan Perda tentang KTR.
"Perda ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi bukan perokok tetapi juga para perokok, sehingga para perokok tetap bisa merasakan udara yang sehat, tidak melulu udara yang tidak sehat karena sudah tercemar asap rokok," katanya.