Bisnis.com, BANDUNG--Distribusi gas melon atau gas 3 kg di Kota Bandung dinilai salah sasaran. Padahal Pemkot Bandung telah memberikan surat edaran kepada siapa saja yang berhak mendapat gas 3 kg tersebut.
Surat edaran Wali Kota itu terhitung mulai dari tahun 2015 dengan No 542 /SE-118/Diskop Perindag untuk warga dan pelaku usaha.
"Kan yang berhak membeli adalah rumah tangga dengan penghasilam maksimal 1,5 juta per bulan, sedang untuk pelaku usaha mikro hanya yang memiliki kekayaan bersih 50 juta di luar tanah dan bangunan dengan maksimal penghasilan 300 juta per tahun,” ujar Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan E-Commerce, Iwan Rusmawan, di Balai Kota Bandung, Selasa (21/2/17).
Dia menambahkan surat edaran tersebut dibuat berdasarkan UU 20 Thn 2008 Pasal 6 tentang penyediaan dan pendistribuan elpiji. Hal itu didasari oleh kurang tepatnya pemasaran gas 3 kg karena dapat dibeli oleh kalangan manapun.
“Banyak sekali terjadi jika gas 3 kg tidak tepat sasaran maka dengan itu dikeluarkan surat edaran Wali Kota Disperindag," ungkapnya.
Surat edaran lain, kata dia, diperuntukkan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (aparatur Sipil Negara) dengan No 542/SE-132 Diskop Ukm yang mengimbau agar PNS dilarang membeli gas ukuran 3 kg.
Sebagaimana pemberlakuan surat edaran pembelian gas 3kg. Iwan mengatakan hanya Kota Bandung yang melaksanakan imbauan pemakaian elpiji dari seluruh Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Dia pun menargetkan di tahun ini Kota Bandung akan mencoba mendistribusikan gas 3kg lebih tepat sasaran dengan menggunakan sistim voucher bagi kalangan kelas menengah ke bawah.
“Di 2017 ini saat rakor Kementrian ESDM dengan Kemensos merencanakan distribusi tepat sasaran dan akan menggunakan voucher sehingga tepat sasaran. Setiap keluarga dan pelaku usaha akan diberi kartu voucher untuk membeli dan rencana tiap keluarga sasaran diberi subsidi 3 tabung per bulan,” jelasnya.