Bisnis.com, BANDUNG--Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan pihaknya sedang mendalami motif terhadap anggotanya yang diduga melakukan kampanye hitam pada Pilkada Kota Cimahi, Rabu (15/2/17) kemarin.
"Kita lihat motif sebenarnya, apa dia sengaja atau tidak melakukan itu (kampanye hitam), ditemukan selebaran pasangan calon tertentu itu kan sepertinya ingin menjelekkan, kita sedang dalami oleh unit serse dan Panwaslu" kata Anton dikutip keterangan resminya, kamis (16/2/17).
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bila pelaku terbukti bersalah maka akan terancam pasal 71 Undang-undang 10/2016 yang mengatur pejabat negara, kepala desa, serta anggota TNI/Polri yang dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan pasang calon dengan ancaman minimal satu bulan dan maksimal lima bulan penjara.
"Belum sanksi tambahan dari internal kepolisian, seperti sanksi disiplin. Saat ini masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Polri berinisial YG yang berpangkat Brigadir ditangkap saat hendak menyebarkan selebaran untuk menjatuhkan pasangan calon tertentu pada Rabu (15/2/17) dini hari.
YG sendiri diketahui merupakan pengawal pribadi pasangan calon nomor urut tiga Ajay Muhammad Priatna dan calon wakilnya Ngatiyana. Saat ini kasusnya ditangani Polres Cimahi dan Panwaslu.