Bisnis.com, BANDUNG--Berdasarkan catatan Badan Pertanahan Nasional, dari 540.123 bidang di Kota Bandung, baru 447.746 bidang tanah yang sudah terdaftar. Sementara itu, ada 92.377 bidang tanah belum memiliki sertifikat.
Dengan demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL sendiri merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan.
Program tersebut digagas oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Melalui program PTSL, masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun. Biaya yang semula Rp 209 ribu untuk pembuatan sertifikasi tanah kini akan digratiskan guna tercapainya program PTSL.
Yossi menuturkan program PTSL bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Objek program ini adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan, mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara," ujarnya di Aula Gedung PGRI Kota Bandung, Kamis (16/02/17).
Untuk itu bagi yang belum mendaftarkan tanahnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi guna membuat sertifikat tanah:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Foto copy pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai foto copy KTP Penerima Kuasa;
3. Bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan;
4. Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan yang diketahui oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah
5. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi;
6. Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT;
7. Akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah);
8. Bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)/Surat Pernyataan BPHTB Terhutang.