Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Kota Bandung terus melakukan pendekatan terhadap Pedagang kaki Lima (PKL) guna menertibkan para PKL di lingkungan Kota Bandung.
Penataan serta pengelolaan PKL tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan PKL (Satgassus PKL) yang terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bekerja sesuai wewenangnya masing-masing.
Kepala Bidang Usaha Non-Formal Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Tajudin Sastrawinata mengatakan proses penataan PKL tidak serta lansung ditertibkan, melainkan melalui berbagai proses yang dijalani.
"Kita ada berbagai proses yang harus dijalani untuk menata para PKL," katanya, di Balai Kota Bandung, Selasa (14/2/17) sore.
Ada beberapa tahap dalam penataan tersebut, yakni yang pertama berada pada kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), secara khusus Bappelitbang melakukan pendataan kepada seluruh PKL, mulai dari jumlah, jenis dagangan, dan tipe pedagang.
"Kondisi eksisting saat ini, sesuai pendataan yang dilakukan oleh Bappelitbang pada tahun 2015 ada 22.359 PKL yang terdata. Jumlah tersebut adalah yang telah diverifikasi Bappelitbang dan tersebar di 30 kecamatan," jelasnya.
Tahap ke dua adalah fase penataan yang dilakukan Dinas Penataan Ruang yang mengatur regulasi tiap zonasi, yakni zona merah, kuning dan hijau.
"Zona merah itu wilayah dilarang berdagang seperti sekitar jalan provinsi, jalan nasional, rumah ibadah, rumah sakit dan komplek militer. Kalau zona kuning itu boleh, tapi hanya waktu tertentu dan sifatnya sementara. Di zona hijau itu PKL diperbolehkan berdagang," katanya menjelaskan.
Tahap ke tiga yaitu pembinaan yang dikelola Dinas Koperasi dan KUKM. Ada dua jenis pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM, yakni pembinaan untuk pemberdayaan dan pengembangan serta fasilitasi dan pembiayaan. Dinas ini pun telah mengalokasikan anggaran hampir Rp900 juta untuk kedua jenis pembinaan ini.
"Keinginan kita semua adalah untuk meningkatkan taraf para pedagang. Kita ingin mereka naik kelas, misalnya dari PKL menjadi usaha mikro atau usaha kecil. Itulah kenapa kita lakukan pembinaan," katanya.
Sedangkan tahap terakhir adalah pengawasan, pengendalian, dan penindakan. Dalam tahap ini Satpol PP yang memiliki wewenang dan tanggung jawab perumusan aspek hukum. Satpol PP juga yang memberikan advokasi dan pendampingan hukum, pelaksanaan dan pengendalian, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.