Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Eks Palaguna Bandung Dinilai Melanggar Aturan Cagar Budaya

Bisnis.com,BANDUNG--Rencana BUMD PD Jasa Wisata (Jawi membangun hotel, mal dan rumah sakit di lahan eks Palaguna di Jalan Asia Afrika Bandung dinilai merusak bangunan cagar budaya.

Ketua tim cagar budaya Bandung, Harastuti mengatakan berdasarkan kajian tim cagar budaya, lahan eks Palaguna yang lokasinya berada persis di timur kawasan Alun-alun Bandung, merupakan kawasan yang masuk dalam zona inti cagar budaya yang sumbu utamanya adalah Alun-alun Bandung.

"Artinya, kawasan yang masuk dalam zona inti tersebut memiliki fungsi utama sebagai peninggalan sejarah dan budaya yang tidak boleh sembarangan diubah peruntukannya," katanya di Bandung, Jumat (13/1/2017).

Pihaknya mengurai ketidaksetujuan para aktivis lingkungan hidup dan budayawan juga pecinta cagar budaya adalah rencana Palaguna menjadi rumah sakit. "Selain melanggar zona cagar budaya, secara estetika pun lahan eks Palaguna tidak cocok untuk dijadikan rumah sakit," ujarnya.

Menurutnya, rumah sakit seharusnya berada di kawasan yang relatif lebih sepi dan tenang guna memberikan ketenangan bagi para pasien. Selain itu, akses Jalan Asia Afrika yang sering disergap kemacetan pun dinilai tidak akan menghambat aksesibilitas pasien maupun masyarakat luas terutama ketika membawa pasien dalam kondisi darurat.

"Dari sisi lingkungan pun tentu akan jadi masalah dalam amdalnya kalau di sana dibangun rumah sakit," pungkasnya.

Pihaknya mengaku lebih mengharapkan lahan eks Palaguna itu dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai pengganti kawasan Alun-alun Bandung yang saat ini tidak lagi berfungsi sebagai ruang terbuka hijau.

"Di Alun-alun itu kan bukan penghijauan karena tidak meresapkan air akibat pakai rumput sintetis. Memang hijau, tapi di bawahnya beton. Jadi para budayawan dan para ahli ligkungan mengusulkan lahan eks Palaguna itu dijadikan pengganti Alun-alun sebagai ruang terbuka hijau," ungkap Harastuti.

Menurutnya berdasarkan hasil presentasi tim BUMD PD Jawi dan Lippo Grup rencananya bangunan yang akan dibangun merupakan kawasan terpadu yang memiliki 16 hingga 18 lantai.

"Mau dijadikan kawasan komersil silakan. Tapi secara desain dan tinggi bangunan belum pas. Harus ada batasan yang kita berikan ke pengembang agar tidak merusak kota ini. Kalau mau bangun yang tinggi dan luas, silakan ada kawasan yang luas di Gedebage. Di daerah Alun-alun kan udah padat," paparnya.

Dari kajiian hukum pun itu melanggar cagar budaya. "Hotel masih bisa lah, tapi tingginya harus ditinjau ulang. Nanti kawasan Alun-alun makin tertutup. Tapi katanya sudah ada rekomendasi dari wali kota," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler