Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai perlu segera melakukan penyelidikan terhadap adanya perubahan rencana detail tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang masuk Kota Bandung.
Pakar Tata Ruang dari universitas Maranatha Bandung Asep Warlan mengatakan, ada kejanggalan pada perubahan perda RDTR Kota Bandung. Dimana kawasan Bandung Utara yang sebelumnya menjadi kawasan hijau atau kawasan lindung berubah menjadi kawasan kuning atau kawasan untuk pemukiman (bukan komersil).
"Tentunya ini ada yang aneh, ada perubahan kawasan dari hijau ke kuning. Tentunya itu harus dievaluasi dan dikaji, apalagi provinsi menyatakan bahwa itu kawasan hijau, sementara di RDTR Kota Bandung ternyata itu berubah jadi kawasan kuning. Nah perubahan itu yang harus diselidiki,"katanya di Bandung, Rabu (2/11/2016).
Pihaknya menduga tidak menutup kemungkinan perubahan perda RDTR tersebut ditunggangi oleh pihak pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
"Bisa jadi ada kepentingan tertentu dalam perubahan perda RDTR bandung, bisa jadi juga ada kajian tertentu yang menjadikan daerah daerebut menjadi kawasan kuning. Oleh karena itulah untuk menghilangkan hal hal spekulatif, maka perlu ada kajian dan penyelidikan untuk mengetahui apa latar belakang perubahan RDTR tersebut," katanya.
Menurutnya hal tersebut sangat penting dilakukan, terlebih perlu kehati hatian dalam merubah perda RDTR dari Kawasan hijau menjadi kuning.
"Perijinan tata ruang itu ketat, dan hirarki sehingga harus berhati-hati dalam melakukan perubahan tersebut, dan sayangnya ketika terja terjadi perubahan mereka tidak melaporkan terhadap pemprov dengan alasannya, mengapa terjadi perubahan menjadi kawasan kuning," katanya.