Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Perda RTRW Kabupaten Indramayu Tunggu Keputusan Menteri ATR

Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu Jawa Barat masih menunggu keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk selanjutnya diajukan ke DRPD Indramayu.

Bisnis.com, CIREBON—Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu Jawa Barat masih menunggu keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk selanjutnya diajukan ke DRPD Indramayu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indramayu, Wawang Irawan mengatakan usulan pengkajian ulang (PK) Perda RTRW sebelumnya dilayangkan ke Pemprov Jabar dan Kementerian ATR.

Dia menuturkan revisi Perda RTRW Kabupaten Indramayu akan tetap disesuaikan dengan rencana pembangunan Provinsi Jabar dan pembangunan nasional.

“Kemungkinan masuk pengajuan revisi Perda RTRW ke DPRD Indramayu baru bisa dilaksanakan tahun 2017,” katanya, Jumat (14/10/2016).

Wawang mengungkapkan terkait aspek apa saja yang masuk dalam revisi nantinya bakal dibahas dalam pembahasan Perda RTRW di DPRD Indramayu. (k3)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maman Abdurahman
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper