Bisnis.com, CIREBON—Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu Jawa Barat masih menunggu keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk selanjutnya diajukan ke DRPD Indramayu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indramayu, Wawang Irawan mengatakan usulan pengkajian ulang (PK) Perda RTRW sebelumnya dilayangkan ke Pemprov Jabar dan Kementerian ATR.
Dia menuturkan revisi Perda RTRW Kabupaten Indramayu akan tetap disesuaikan dengan rencana pembangunan Provinsi Jabar dan pembangunan nasional.
“Kemungkinan masuk pengajuan revisi Perda RTRW ke DPRD Indramayu baru bisa dilaksanakan tahun 2017,” katanya, Jumat (14/10/2016).
Wawang mengungkapkan terkait aspek apa saja yang masuk dalam revisi nantinya bakal dibahas dalam pembahasan Perda RTRW di DPRD Indramayu. (k3)