Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Pemerkosa Yuyun Terancam 10 Tahun Kurungan

Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Curup 10 tahun penjara.

REJANGLEBONG--Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Curup 10 tahun penjara.

Jalannya persidangan tujuh tersangka dilaksanakan di PN Curup dengan hakim ketua Heny Farida, dengan hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana Adam.

Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

"Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, dimana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak dibawah umur," katanya.

Ketujuh tersangka ini berstatus anak-anak, katanya, berdasarkan keterangan orangtua tersangka dan juga dibuktikan akta kelahiran dari masing-masing tersangka pelaku.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13.00 WIB oleh 14 tersangka pelaku, 12 tersangka berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding tujuh diantaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding.

Sedangkan lima tersangka lainnya berinisial Tom (19) alias Tobi dan Suk (19), Bo (20), Fa alias Pis (19), Za (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper