Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! Ditemukan Tepung Terigu Palsu di Purwakarta

BANDUNG--Masyarakat diimbau mewaspadai beredarnya merek tepung terigu palsu Bogasari yang dipalsukan oleh sejumlah oknum yang ingin mencari keuntungan dengan cara yang merugikan.

BANDUNG--Masyarakat diimbau mewaspadai beredarnya merek tepung terigu palsu Bogasari yang dipalsukan oleh sejumlah oknum yang ingin mencari keuntungan dengan cara yang merugikan.

Public Relation Divisi Bogasari Rudianto Pangaribuan mengungkapkan, pihaknya mendapatkan temuan pemalsuan tepung terigu Bogasari kemasan 25 kg di Purwakarta berupa terigu oplosan sebanyak 3 ton, setelah diketahui ada segel palsu pada kemasan.

Oleh karena itu, pihak Bogasari melapor secara resmi pada 15 April 2016 ke Polres Purwakarta, akhirnya kasus pemalsuan tepung terigu produk PT Indofood  Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari terungkap. 

"Pimpinan Bogasari sangat berterima kasih kepada  Pimpinan Polres Purwakarta, khususnya Tim Tipidter karena telah berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti dalam waktu singkat kurang dari 2 minggu,"  ujarnya dalam siaran pers, Senin (2/5/2016).

Dia menjelaskan, dari informasi sementara yang diperoleh Bogasari, 2 orang ditangkap dan diduga sebagai pelaku beserta barang bukti sebanyak 130 sak atau sekitar 3 ton terigu oplosan  dan 1 unit mobil boks. Untuk keterangan lebih pasti, rekan-rekan media mohon berkenan untuk konfirmasi langsung kepada pihak Polres Purwakarta.

Pelaporan resmi Bogasari kepada pihak kepolisian akan dugaan praktik pemalsuan tepung terigu Bogasari dengan cara dioplos diawali dari ditemukannya segel e-kupon palsu. Segel e-kupon adalah label yang dijahit pada setiap karung terigu produk Bogasari kemasan 25 kg.  

Mulai 17 Maret 2016 hingga awal April 2016, Bogasari menerima sekitar 500 e-kupon yang bermasalah dari wilayah Karawang, Subang dan Purwakarta.  Sekadar informasi, 1 e-kupon sama dengan 1 karung terigu Bogasari ukuran 25 kg.  Dengan demikian, sekitar 500 karung atau sama dengan 12,5  ton lebih yang diduga telah dipalsukan. 

“Saat dilakukan scaning barcode yang tertera pada segel e-kupon tersebut ditemukan keganjilan serius karena tidak bisa diinput ke dalam sistem BMC.  Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata segel e-kupon tersebut palsu,” tegas Rudi.

Lebih jauh dijelaskan,  kalau dilihat dari fisik segel/e-kupon ada perbedaan kualitas cetakan. Selain itu, dari semua segel/e-kupon yang dikirimkan tercetak dengan nomor barcode yang sama. Sehingga sistem BMC menolak karena kode barcode hanya bisa diinput satu kali.

“Akhirnya dari hasil uji laboratorium terhadap terigu yang menggunakan segel/e-kupon palsu tersebut, dapat dipastikan sebagai terigu palsu dan bukan produk Bogasari,” tegas Rudi.

Temuan inilah yang membuat Bogasari akhirnya melaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian agar segera dilakukan pengusutan. Sebab tindak pidana pemalsuan terigu ini bukan hanya merugikan Bogasari sebagai produsen tapi juga merugikan konsumen. Dan tindakan pemalsuan ini diancam dengan pidaana  penjara.

“Dan Bogasari pasti akan terus aktif melakukan pengawasan bahkan penyelidikan ke lapangan lalu menindaklanjutinya kepada aparat hukum. Ini bukan hanya menyangkut nama Bogasari, tapi lebih daripada itu yakni jaminanan hak kepada konsumen untuk mendapatkan produk asli Bogasari,” tegas Rudi.

Ada 4 pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku yakni UU No 7 Tahun 1996 tentang pangan (penjara  5 tahun maksimal dan denda Rp 600 juta), UU 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar), UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek (penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar), serta pidana

Perbuatan curang 378 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun.  Semua pelanggaran ini bisa saja dituduhkan kepada pelaku. “Jadi jangan coba-coba main-main dalam pemalsuan produk, apalagi produk makanan. Dan Bogasari tidak akan kompromi dengan tindakan seperti ini karena Bogasari sangat mengutamakan aspek keamanan pangan,”  tegas Rudi.

Bogasari mengimbau dan meminta kerja sama masyarakat pelanggan terigu Bogasari kemasan 25 kg, agar proaktif melakukan pengecekan secermat mungkin terhadap semua terigu yang dibelinya. Mulai  dari kemasan, segel/e-kupon, serta kualitas isinya. Selain itu jangan tergiur terhadap tawaran-tawaran yang mencurigakan, termasuk penawaran harga yang tidak wajar.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan agar aman dalal membeli terigu produk Bogasari sebagai berikut

  1. Cek dan pastikan nomor barcode pada segel/e-kupon untuk tiap-tiap karung terigu tidak ada yang sama. Jika ditemukan lebih dari satu segel/e-kupon dengan nomor barcode yang sama, dipastikan bahwa produk tersebut palsu.
  1. Pastikan segel/e-kupon asli, jika barcode diraba akan terasa kasar/timbul.
  2. Cek dan pastikan kualitas cetakan e-kupon yang asli lebih rapi.
  3. Pastikan tiap-tiap kemasan rapi dan tidak ada bekas jahitan ulang di karung atau segel/e-kupon.
  1. Pastikan kemasan baru, bukan karung bekas pakai.
  2. Pastikan kualitas terigu bersih dan tidak berbau apek.
  3. Pastikan ada tulisan bogasari pada jahitan bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper