Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kecelakaan? Ikuti Langkah Berikut

Para pemudik yang mengalami kecelakaan saat mudik Lebaran pada tahun ini dapat mengikuti prosedur dibawah ini untuk mendapatkan dana santunan dari Asuransi Jasa Raharja.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Para pemudik yang mengalami kecelakaan saat mudik Lebaran pada tahun ini dapat mengikuti prosedur dibawah ini untuk mendapatkan dana santunan dari Asuransi Jasa Raharja.

Rio Martin, Staff Posko Jasa Raharja Kementerian Perhubungan mengatakan para korban diminta melalui sejumlah prosedur untuk mencairkan klaim akibat kecelakaan tersebut.
Pertama, korban diimbau untuk mendapatkan informasi awal mengenai cara pengurusan santunan.

Kedua, korban diminta untuk melengkapi dokumen dasar dan pendukung, seperti laporan kecelakaan dari kepolisian, identitas diri, kuitansi asli biaya perawatan, akte kelahiran, fotokopi surat nikah sampai surat kematian dari rumah sakit.

Terakhir, dokumen tersebut diserahkan kepada Jasa Raharja untuk diproses pembayaran santunannya.

“Kami berikan waktu enam bulan untuk melakukan klaim. Maksimal, pembayaran H plus enam setelah mendapatkan klaim,” katanya, (18/7/2015).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.36 dan 37/PMK.010.2008 tentang nilai santunan korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara, sejumlah korban berhak mendapatkan santunan sesuai dengan risiko kecelakaan yang dialami.

Santunan maksimal yang dibayarkan untuk korban meninggal akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp25 juta sedangkan untuk kecelakaan udara Rp50 juta.

Santunan maksimal yang dibayarkan untuk korban cacat tetap akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp25 juta sedangkan untuk kecelakaan udara Rp50 juta.

Adapun, santunan maksimal untuk perawatan rumah sakit akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp10 juta sedangkan untuk kecelakaan udara Rp25 juta.

Sementara itu, santunan maksimal untuk jasa penguburan akibat kecelakaan darat, laut dan udara sebesar Rp2 juta. Sebagai catatan, korban yang tidak memiliki ahli waris santunan tersebut dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire
Sumber : JIBI
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro