Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengertian Itikaf & 5 Hal yang Membatalkannya

Selama Ramadan ini seorang yang melakukan iktikaf (mutakif) mengasingkan diri dari segala urusan duniawi dan menggantinya dengan kesibukan ibadah dan zikir kepada Allah dengan sepenuh hati.
(ilustrasi jibiphoto)
(ilustrasi jibiphoto)

SOLO – Iktikaf merupakan salah satu ibadah penting pada Ramdan.

Selama Ramadan ini seorang yang melakukan iktikaf (mu’takif) mengasingkan diri dari segala urusan duniawi dan menggantinya dengan kesibukan ibadah dan zikir kepada Allah dengan sepenuh hati.

Laman Muslim.or.id menjelaskan kata iktikaf (I’tikaf) berasal dari ‘akafa alaihi’, artinya senantiasa atau berkemauan kuat untuk menetapi sesuatu atau setia kepada sesuatu. Secara harfiah kata i’tikaf berarti tinggal di suatu tempat, sedangkan syar’iyah kata i’tikaf berarti tinggal di masjid untuk beberapa hari, teristimewa sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.

Namun, ada sejumlah hal yang perlu dihindari dalam beriktikaf. Berikut hal-hal yang dapat membatalkan iktikaf, seperti dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, Senin (6/7/2015)

Keluar dari tempat iktikaf

Para ulama sepakat bahwa orang yang beranjak dari tempat iktikaf dan keluar dari tempat iktikaf bukan karena sebab-sebab darurat, maka batal iktikafnya.

Lantas perkara apa saja yang dapat dikategorikan darurat?

Salah satu diantaranya adalah buang air. Perkara ini diperbolehkan berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim berikut; “Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Nabi SAW tidak masuk ke dalam rumah kecuali karena ada hajat, bila beliau sedang beri’tikaf.”

Untuk perkara makan dan minum, tidak dapat dikategorikan hal darurat. Madzhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa seorang yang sedang beriktikaf lalu keluar masjid untuk kepentingan makan atau minum, maka iktikafnya batal dengan sendirinya.

Maka, ketika mau beriktikaf, orang yang beribadah sudah harus menetapkan orang yang akan melayani atau membawakan mereka makanan dan minuman ke dalam masjid. Sehingga mereka tidak perlu keluar untuk mencari makan.

Sedangkan madzhab Asy-Syafi’iyah membolehkan seseorang yang sedang beriktikaf untuk keluar masjid demi mencari makanan atau minuman. Dan dalam madzhab ini, makan dan minum di masjid termasuk hal yang kurang didukung, karena dianggap agak memalukan.

Hal selanjutnya adalah menjenguk orang sakit dan salat jenazah. Rasulullah SAW diriwayatkan pernah ketika sedang beriktikaf, beliau keluar masjid dan menjenguk orang sakit. Dasarnya adalah hadits marfu’ yang oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani didhaifkan: “Rasulullah SAW pernah menjenguk orang sakit padahal beliau sedang beri’tikaf.” (HR. Abu Daud)

Namun karena kelemahan periwayatan sanadnya, maka kebanyakan ulama tidak memperbolehkan orang yang sedang beriktikaf untuk keluar masjid hanya sekedar untuk menjenguk orang yang sedang sakit atau untuk menshalatkan jenazah.

Bersetubuh

Alquran surat Al Baqarah ayat 187 secara tegas menyatakan, “…Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beri’tikaf di masjid…”.

Para ulama sepakat bahwa bersetubuh dengan sengaja termasuk larangan bagi bagi orang yang sedang iktikaf. Jika orang yang iktikaf bersetubuh maka batal iktikafnya. ‘’Baik perbuatan [bersetubuh] itu  dilakukan di dalam ataupun di luar masjid, baik dilakukan pada siang maupun malam hari,’’ tutur Al-Kubaisi.

Murtad

Orang yang sedang beriktikaf lalu tiba-tiba dia murtad atau keluar dari agama Islam, maka iktikafnya otomatis batal dengan sendirinya. Sebab keislaman seseorang menjadi salah satu syarat sah iktikaf.

Hal ini sesuai dengan Alquran suratAz Zumar ayat 65, “Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi.”

Menurut Al-Kubaisi, bila orang yang murtad itu kembali memeluk Islam, maka tak ada kewajiban untuk mengqadha iktikafnya, sebagai kemudahan baginya agar lebih tertarik kepada Islam. ‘’Itulah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki,’’ ujarnya.

Haid

Seluruh ulama mazhab bersepakat bahwa haid membatalkan iktikaf. Seorang wanita yang sedang iktikaf di dalam masjid lalu mengalami haid, maka harus keluar dari masjid. Kemudian menetap di rumahnya hingga haidnya selesai. ‘’Setelah itu bisa kembali ke masjid dan melanjutkan iktikafnya,’’ papar Al-Kubaisi seperti dikutip dari laman Muslim.or.id, Senin.

Batalnya iktikaf karena haid disebabkan haid adalah salah satu penyebab dilarangnya seseorang mentap di dalam masjid. Hal itu didasarkan pada hadis Rasulullah SAW, ‘’Tidaklah masjid itu dihalalkan bagi wanita yang haid, dan tidak pula bagi yang dalam keadaan junub.’’

Meski begitu ada pula yang berpendapat berbeda. Ahli zhaahir (mereka yang tak sepakat dengan mayoritas ulama) menyatakan wanita haid boleh memasuki masjid dan menetap di dalamnya hingga menyelesaikan masa i’tikafnya. Menurut pandangan mereka haid bukan penyebab batalnya i’tikaf.

Hilang Akal akibat Gila atau Mabuk

Jumhur ulama (Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah) sepakat apabila seorang yang sedang beriktikaf mengalami mabuk, maka iktikafnya batal.

Sedangkan madzhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang mabuk saat beriktikaf tidak batal, kalau kejadiannya malam hari. Sedangkan kalau kejadiannya di siang hari, mabuk itu membatalkan puasa. Dan dengan batalnya puasa, maka iktikafnya juga ikut batal juga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper