Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham Kaji Putusan Sela Golkar

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan sela pengadilan tata usaha negara atas gugatan yang diajukan oleh partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang melegalkan kepengurusan Agung Laksono belum sampai di tangan Menkumham Yasonna H Laoly.
Menkumham Yasona Laoly/Antara
Menkumham Yasona Laoly/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan sela pengadilan tata usaha negara atas gugatan yang diajukan oleh partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang melegalkan kepengurusan Agung Laksono belum sampai di tangan Menkumham Yasonna H Laoly.

"Kan sudah disahkan, sudah dikeluarkan pengadilan meminta penundaan tapi saya belum tahu putusannya, saya pelajari dulu, sebagai negara hukum kita taat saja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/4/2015).

Meski demikian Yasonna menyatakan kepengurusan Agung Laksono secara hukum tetap sah. Tetapi dalam keputusan itu meminta pemberlakuan SK No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar.

"Jadi ada dua soal Mahkamah Partai menurut Undang-Undang Pasal 30 ayat 25 final. Saya membacanya keputusan dan beberapa pakar, keputusan Mahkamah Partai itu sah," ujar Yasonna.

Dengan begitu ada tafsiran bahwa dengan putusan itu maka seluruh alat kelengkapan partai baik fraksi dan DPD di seluruh tanah air tetap mengacu SK Menkumham tentang kepengurusan Ical hasil Munas Riau 2009. Yasonna pun hal itu akan membuat Golkar tambah ruwet.

"Itu kan persoalan itu, Munas sudah, kepengurusan sudah demisioner, ini kan persoalan menjadi perdebatan jadinya, menimbulkan ketidakpastian padahal pilkada sudah dekat," jelasnya.

Hal itu akan semakin rumit jika KPU meminta Menkumham kembali menentukan kubu yang sah. Ia akan mengkaji lebih dulu putusan sela PTUN agar tidak timbul kerancuan lebih dalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : JIBI
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper