Bisnis.com, CIREBON—Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kota Cirebon Jawa Barat kini bisa bernafas lega setelah Pemkot Cirebon mengadakan rotasi, mutasi dan promosi ratusan pejabat eselon III dan IV pada Jumat (06/02/2015) sebagai bentuk implementasi Perda Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) yang berlaku sejak awal Januari 2015.
Pada berita sebelumnya, gaji ribuan PNS di Kota Cirebon terlambat dibayarkan karena Pemkot Cirebon belum mengadakan rotasi, mutasi dan promosi pegawai khususnya untuk pejabat eselon III dan IV karena Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno belum bisa tertugas karena sakit.
Pemprov Jabar akhirnya memberikan pelimpahan tugas dan wewenang kepada Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis untuk menjalankan roda pemerintahan dengan agenda pertama adalah menjalankan amanat Perda SOTK dengan menggelar rotasi, mutasi dan promosi pegawai.
Azis mengatakan ada sekitar 200 lebih posisi pegawai yang dirotasi, mutasi dan promosi dari pejabat eselon III dan IV agar roda pemerintahan kembali berjalan setelah aturan struktur oganisasi yang baru diterapkan.
“Setelah APBD 2015 cair gaji pegawai bisa dibayarkan dan seluruh instansi bisa bekerja normal, karena memiliki dana operasional” katanya.
Azis meminta maaf atas nama Pemkot Cirebon yang terlambat membayarkan gaji PNS karena disebabkan situasi yang sulit dihindari setelah Wali Kota Cirebon absen memimpin Kota Cirebon sejak beberapa bulan lalu.
“Permintaan maaf kamis sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon yang selama ini mungkin kurang mendapat pelayanan yang memuaskan,” ujarnya.