Bisnis.com, SUKABUMI--Anggota Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus menyewa mobil rental yang kemudian digadaikan ke warga dari luar Sukabumi.
"Ketiga tersangka yakni Sudarmato alias Jawa (42), Andri Samsudin (28) dan Beni Hidayat (30), ketiganya merupakan warga Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi," kata Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Ipda Iskandar di Sukabumi, Minggu (1/2/2015).
Menurutnya, kasus ini terungka setelah salah seorang pemilik kendaraan yakni Budi Widaya Nugraha warga Kampung Pondok Kaso, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda merasa telah tertipu dan kehilangan mobil rentalnya merk Toyota Avanza bernopol F 1395 BU Warga Kampung Pondok Kaso, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda.
Setelah korban dimintai keterangan, terungkap ketiganya merupakan sindikat penipuan dengan modus merental mobil. Kendaraan milik korbannya disewa dengan dalih akan menari uang goib ke daerah Tasikmalaya selama satu minggu.
Namun, setelah satu minggu kendaraan milik korban tidak dikembalikan dan akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Setelah dikembangkan, akhirnya kami berhasil meringkus ketiganya, yang awalnya menangkap seorang tersangka yakni Beni," tambahnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku menggadaikan mobil yang disewanya itu ke seseorang di Jakarta dengan nilai Rp15 juta," tambahnya.
"Kami menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," tambahnya.