Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Guru Jakarta International School Segera Diadili

Dua guru Jakarta International School (JIS) berinisial NB dan FT yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual segera menjalani persidangan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas berita acara pemeriksaan telah lengkap (P-21).
Jakarta International School/Wikipedia
Jakarta International School/Wikipedia

JAKARTA--Dua guru Jakarta International School (JIS) berinisial NB dan FT yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual segera menjalani persidangan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas berita acara pemeriksaan telah lengkap (P-21).

"Pelimpahan tahan kedua tersangka pada hari Kamis (6/11)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Minggu.

Heru mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap kedua, termasuk dua tersangka, berkas berita acara pemeriksaan dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Selanjutnya, Kejati DKI akan menganalisis dan mempersiapkan dakwaan untuk menghadapi proses persidangan NB dan FT.

Kejati DKI Jakarta telah menyatakan perkara NB dan FT telah P-21 sejak 28 Oktober 2014.

Penyidik Polda Metro Jaya dan kejaksaan melakukan ekspos bersama untuk menganalisis kasus tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro