JAKARTA--Aparat Polda Metro Jaya membekuk sindikat polisi gadungan yang kerap memeras dengan modus menangkap warga sipil.
"Pelaku mengaku anggota kepolisian menangkap korban yang dituduh melakukan tindak kejahatan," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta, Senin.
Keempat pelaku yaitu Andianto alias Jabrik (39), Riki Ratuari Pandanan (25), Tambeng Widodo (37) dan Freddy V Silaen (42) yang ditangkap petugas di lokasi berbeda pada Jumat (3/10).
Herry menjelaskan keempat pelaku beroperasi menggunakan mobil operasional dengan menyasar beberapa lokasi.
Usai menentukan sasaran, para tersangka menghentikan kendaraan korban dengan mengaku sebagai anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Komplotan itu mengaku mendapatkan tugas penangkapan terhadap korban karena terlibat tindakan kejahatan.
"Tersangka membawa surat perintah penangkapan dan lencana polisi palsu, serta sepucuk airsoft gun," ujar Herry.
Polisi gadungan itu menginterogasi dan membawa korban menggunakan mobil tersangka.
Bahkan korban mendapatkan tindak penganiayaan dan tersangka juga mengambil barang berharga, serta menghubungi keluarga korban untuk minta uang tebusan.
Usai mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban, para tersangka melarikan diri.
Herry mengungkapkan sindikat pelaku kejahatan itu kerap beroperasi di wilayah Jakarta Barat, Bekasi (Jawa Barat) dan Tangerang (Banten).
Selain meringkus empat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil bernomor polisi B-1166-KOQ, telepon selular, sepucuk senjata gas, beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan borgol.
Kerap Memeras, Polisi Gadungan Diringkus
Aparat Polda Metro Jaya membekuk sindikat polisi gadungan yang kerap memeras dengan modus menangkap warga sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 menit yang lalu