Bisnis.com, BANDUNG—Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Barat telah memenuhi ketentuan terkait keberadaan pemegang saham pengendali (PSP) dan batasan ekspansi.
Ketentuan yang turut disoroti dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang BPR tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi jika BPR bermasalah pada masa mendatang.
“Tujuan OJK sudah bagus, kalau bisa memang diterapkan. Untuk PSP ini, hampir seluruh BPR di Jabar sudah punya,” ucap Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jabar Andi Gunawan kepada Bisnis, Selasa (2/9/2014).
Dalam ketentuan PSP adalah orang perseorangan, badan hukum, atau kelompok usaha yang memiliki saham sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara.
PSP diperboleh memiliki kurang dari 25% saham perusahaan asalkan mempunyai hak suara dan yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian BPR, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun terkait ketentuan batasan ekspansi, menurut Andi, BPR di Jabar telah berfokus melakukan bisnis hanya di daerah di Jawa Barat tanpa membuka kantor cabang di luar wilayah provinsi kantor pusatnya.
“Selama ini kami memang berjalan seperti itu (ekspansi hanya di Jabar). Kalau memang boleh diperluas sih, kami senang,” ungkapnya.