Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI akan menggandeng Pemprov Jawa Barat dan Banten dalam menerapkan tarif baru pajak progresif kendaraan bermotor.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kerja sama dengan lintas provinsi dapat membantu menekan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor pribadi sehingga mengurangi kemacetan yang terjadi di Jakarta.
DKI akan kerja sama dengan daerah yang memiliki pelat mobil yang sama, yakni berpelat B, seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang.
"Bekasi, Depok, dan Tangerang kan pakai pelat B karena yang megang dari Polda Metro Jaya. Jadi kami kerjasama supaya mereka tidak beli kendaraan di sana tetapi dipakainya di sini. Nanti kerja sama dengan Kadis Pajak. Mereka sudah setuju," ujarnya seusai rapat paripurna DPRD, Rabu (2/7/2014).
Dalam Raperda Perubahan Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor akan ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 2% dari 1,5% pada kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, tarif progresif pajak kendaraan bermotor meningkat dari 2% menjadi 4%.
Bagi kendaraan bermotor ketiga, tarif progresif pajak kendaraan bermotor menjadi sebesar 6% dari 2,5%.
Sementara itu, kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, tarif progresif pajak kendaraan bermotor mengalami kenaikan 6% dari semula 4% menjadi 10%.
Pria yang kerap disapa Ahok ini menuturkan adanya pengenaan pajak yang lebih tinggi, diharapkan agar masyarakat dapat mempertimbangkan kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari yang dimiliki sehingga mengurangi tingkat kemacetan lalu-lintas.
"Kebijakan Bank Indonesia yang menerapkan kredit kendaraan bermotor dengan uang muka sebesar 30% dari nilai jual berpotensi pada peningkatan jumlah kepemilikan kendaraan. Jadi pajak baru ini dapat membatasi kepemilikan kendaraan," ucap Ahok.
Penerapan tarif pajak progresif didukung pula sistem elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) tetap yang terintegrasi secara sistem dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI sehingga masyarakat tidak bisa memilik kendaraan yang lebih dari satu dengan alamat yang berbeda.
"Semua kendaraan harus dengan nama dan alamat yang sama. Nanti pemilik kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya dikenakan pajak yang lebih tinggi," kata Ahok.