Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Orang Anggota KPU Cianjur Pengganti Dilantik

KPU Provinsi Jabar, Rabu, melantik tiga orang komisioner baru pengganti tiga orang anggota KPU Cianjur yang dipecat berdasarkan putusan sidang DKPP RI karena terbukti melakukan pelanggaran.
bisnisjabar
bisnisjabar

CIANJUR--KPU Provinsi Jabar, Rabu, melantik tiga orang komisioner baru pengganti tiga orang anggota KPU Cianjur yang dipecat berdasarkan putusan sidang DKPP RI karena terbukti melakukan pelanggaran.

Ketiga orang tersebut Selly Nurdinah, Hilman Wahyudin dan Baban Mahendra, masing-masing menggantikan Ujang Awaludin, Iwan Kurniawan dan Hilman Isnaeni.

Setelah pelantikan, langsung dilakukan pleno posisi divisi masing-masing dan Ketua KPU Cianjur, dimana hasil pleno KPU Provinsi Jabar, Anggy Shofia Wardany dipercaya sebagai Ketua KPU, Kusnadi menjadi Divisi Teknis, Selly Nurdinah Divisi Hukum, Hilman Wahyudin Divisi Sosialisasi dan Baban sebagai Divisi Logistik.

"Tiga pengganti komisioner itu langsung dilantik ketua KPU Jabar dan disaksikan komisioner di 26 kota/kabupaten di Jabar," kata Ketua KPU Cianjur, Anggy Shofia Wardany.

Dia menjelaskan, pengganti antar waktu (PAW) ketiga komisioner tersebut dipilih berdasarkan rangking hasil seleksi peneriman anggota KPU sebelumnya, dimana para penganti diambil dari peringkat 6, 7 dan 8.

"Mereka yang terpilih sudah memenuhi persyaratan yang ada dan telah ditempatkan pada divisi masing-masing," ungkapnya.

Setelah dilakukan PAW, tambah dia, dipastikan tahapan pilpres tidak akan terkendala dan diharapkan semua divisi dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Untuk tahapan pilpres, tambah dia, masih menunggu pengiriman logistik.

Seperti diberitakan DKPP RI akhirnya menjatuhkan putusan pemecatan terhadap tiga anggota KPU Cianjur dan beberapa anggota PPK di tiga kecamatan mendapatkan putusan yang sama.

Ketiga anggota KPU itu, U Awaludin Ketua KPU Cianjur, Divisi Teknis Iwan Kurniawan, dan Divisi Logistik Hilman Isnaeni. Sedangkan dua orang lainnya Divisi Hukum Anggi Sofia direhabilitasi atau bebas dari segala tuntutan dan Kusnadi diberikan peringatan keras.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper