JAKARTA—Mayoritas pemerintah provinsi menunda penetapan upah minimum 2014 melampaui tenggat yang ditentukan Inpres No. 9/2013 dan Permenakertrans No. 7/2013 yakni pada 1 November 2013. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, dari 34 provinsi yang ada, hingga berita ini dibuat baru 14 yang telah menetapkan UMP. Padahal, seluruh dewan pengupahan provinsi sudah menyerahkan rekomendasi upah minimum kepada gubernur.(JIBI/yri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanto Rachmat Iskandar
Editor : Yanto Rachmat Iskandar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
5 jam yang lalu