Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luthfi Gunakan Uang Fathanah untuk Lunasi Utang Rp2,9 Miliar

Bisnis-jabar.com, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq mengaku menerima sejumlah uang dari Ahmad Fathanah, namun dana tersebut digunakan untuk melunasi utang yang mencapai Rp2,975 miliar.

Bisnis-jabar.com, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq mengaku menerima sejumlah uang dari Ahmad Fathanah, namun dana tersebut digunakan untuk melunasi utang yang mencapai Rp2,975 miliar. "Untuk total utang terdakwa (Fathanah), saya tidak ingat perhitungannya, tapi dari total dakwaan uang terhadap saya, yang saya terima dari dia belum melunasi utang dia ke saya, total utangnya Rp2,975 miliar, saya punya bukti lengkap dan cetakan dari bank," kata Luthfi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/10/2013). Luthfi menjadi saksi dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah. "Mengenai mobil FJ Cruiser dari Yudi Setiawan itu saya awalnya tidak tahu, karena saya sudah persiapkan uang untuk DP (uang muka) tapi terdakwa (Fathanah) tidak mau terima karena katanya masih ditalangi, ada dua bulan diperkir begitu saja," kata Luthfi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Luthfi menerima uang dari direktur utama PT Cipta Terang Abadi Yudi Setiawan seharga Rp900 juta. Mobil itu menurut Luthfi sudah dikembalikan ke pengacara Fathanah, Ahmad Rozi. "Tapi karena perjalanan saya ke Medan sudah mepet, maka saya mau pinjam dan saya bawa ke bengkel untuk perbaikan-perbaikan," jelas Luthfi. Sedangkan untuk pembayaran 20 jas senilai Rp165 juta yang disebutkan Yudi untuk Luthfi, hal tersebut juga dibantah Luthfi. "Tentang jas, saya sedang diukur lalu saat saya tanya bon ternyata katanya sudah selesai, saya kira terdakwa yang bayar, saya biasa kalau yang bayar itu terdakwa saya akan hitung-hitungan bon dengan terdakwa, dan saya hanya pesan 2 jas saja, selebihnya saya tidak tahu," ungkap Luthfi. Ia mengaku awalnya hanya datang sendiri ke Plaza Senayan, tapi tiba-tiba Fathanah datang dan disusul Yudi. Selanjutnya mengenai penerimaan uang Rp200 juta dari supir Ahmad Fathanah bernama Nur Hasan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pancoran, Luthfi mengakuinya."Benar, seingat saya jumlahnya Rp200 juta," kata Luthfi. Namun ia mengatakan uang tersebut adalah sebagai pembayaran utang. "Saya berkala menagih utang yang sudah 10 tahun tidak dibayar, sejak 2004 utang dia belum selesai, dulu dia cepat mengembalikan, setiap minggu dikembalikan, dan saya punya bukti lengkap surat dan cetakan bank tentang sisa utang," ungkap Luthfi. Mengenai asal uang, Luthfi mengatakan bahwa pekerjaan Fathanah adalah sebagai broker. "Dia bukan pengusaha langsung tapi penghubung bisnis batubara dan minyak, saya memahami dari pola bicara, dia itu broker," jelas Luthfi. Namun terkait tindakan Fathanah mempertemukan Luthfi dengan Yudi Setiawan yang membahas mengenai cara mendapatkan dana untuk PKS dari tiga kementerian, Luthfi mengaku hanya mendengarkan paparan Yudi. "Saya menganggap paparan itu hanya gagasan, saya ditemani oleh terdakwa mendengarkan paparan itu, dia (Yudi) berharap saya bisa mem-follow up gagasannya, tapi saya verifikasi hal itu tidak rasional sehingga saya tidak pernah sampaikan kepada siapapun tidak kepada partai, menteri atau siapapun, saya hanya dengarkan untuk menghormati dia," tambah Luthfi. Tapi Lutfhi membantah menerima tas berisi uang senilai Rp750 juta yang juga diantarkan oleh Nur Hasan ke RS Budi Waluyo. "Saya tidak tahu, yang saya tahu dia mau membayarkan utang, dia janji mau bayar utang tapi berulang kali dipotong sampai saya marah kenapa dipotong," tambah Luthfi. Ia juga membantah sejumlah uang yang menurut Yudi diberikan kepada Luthfi misalnya Rp250 juta yang diberikan Yudi kepada Fathanah supaya Yudi bertemu dengan Luthfi maupun uang Rp2 miliar yang diberikan untuk THR DPP PKS. "Tidak tahu uang Rp200 juta maupun Rp2 miliar untuk DPP PKS, saya tidak pernah menerima uang yang disebutkan Yudi," ungkap Luthfi. Luthfi membantah bahwa Fathanah menjadi bendahara pribadinya sekaligus kawan akrab yang selalu berkomunikasi dengannya. "Saya hanya bertemu dengan Ahmad sekali saja, walaupun dia sering mencoba untuk bertemu dengan saya, saya dan Ahmad tidak akrab seperti yang didakwaan kepada saya," jelas Luthfi. Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya. Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar . (antara/ija)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper