Bisnis-jabar.com, JAKARTA--Rasio pemberian kredit (loan to value/LTV) kini berlaku untuk pembiayaan perumahan di bawah tipe 70m², dari semula hanya tipe rumah/apartemen di atas 70m². Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE-BI) No. 15/40/DKMP per tanggal 24 September 2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Rumah tipe 21/20 m² dikenai LTV 80% khusus untuk rumah kedua, kecuali untuk apartemen tipe 22-70 m² dikenai LTV 90% pada rumah pertama. Ketentuan ini juga berlaku bagi pembelian rumah dalam jumlah banyak sekaligus. Selain itu, penambahan plafon kredit (top up) atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan juga dikenai aturan. Bank sentral juga melarang kredit/pembiayaan untuk uang muka rumah (down payment/DP). BI juga mengatur minimum DP untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi 25% untuk roda dua, 30% untuk roda tiga atau lebih untuk keperluan nonproduktif, dan 20% untuk roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.(jibi/fsi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
1 hari yang lalu