Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLISI TILANG BULE: Polri Terima Kasih Kepada Penggugah Youtobe

JAKARTA--Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengucapkan terima kasih kepada pengunggah video tentang polisi pemeras turis karena hal itu bisa langsung mengkritik kinerja kepolisian agar menjadi lebih baik.

JAKARTA--Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengucapkan terima kasih kepada pengunggah video tentang polisi pemeras turis karena hal itu bisa langsung mengkritik kinerja kepolisian agar menjadi lebih baik. "Kami terima kasih pada yang mengunggah karena telah mengkritik Polri. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat. Dia mengungkapkan kejadian seperti itu tidak seharusnya dilakukan oleh polisi. Dia juga mengutuk keras pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polantas tersebut. Boy Rafli juga menyebutkan oknum yang melakukan pelanggaran tersebut akan dihukum atas pelanggaran kode etik, hukum disiplin dan tindak pidana. "Kami telah mendapat laporan dari Polda Bali, sudah dilakukan pemeriksaan di Ditpropam Polda Bali," katanya. Sebelumnya anggota Kepolisian Resor Badung, Bali, Aipda Komang Sarjana, diduga melakukan pemerasan terhadap wisatawan asal Belanda terkait pelanggaran lalu lintas. Dia dianggap mencoreng citra kepolisian setelah ulahnya memeras turis asal Belanda di pos polisi di Jalan Petitenget, Kuta, Kabupaten Badung, itu diunggah ke video jejaring sosial "Youtube". Sejak diunggah empat hari lalu, video menggelikan sekaligus mencoreng citra kepolisian berdurasi 4 menit 50 detik itu telah disaksikan oleh lebih dari 126.300 orang. Pada adegan pertama terlihat wisatawan Belanda bernama Van Der Spek yang mengendarai sepeda motor tanpa helm dihentikan oleh Komang Sarjana yang berpakaian polisi lengkap. Komang Sarjana menggiring turis itu ke pos jaga di "Lio Square" di perempatan Jalan Petitenget. Di dalam pos itu, Komang Sarjana menjelaskan bahwa pelanggar lalu lintas bisa dikenai hukuman di pengadilan berupa denda sebesar Rp1.250.000. Turis berambut panjang itu keberatan dengan denda tersebut.(antara/k29/yri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper