SOREANG (bisnis-jabar.com)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung melansir data partai politik yang harus menjalani verifikasi perbaikan a.l. PPRN, PPN, PKPI, PKBIB, PBB, serta Hanura. Ketua Pokja Verifikasi Faktual Kabupaten Bandung Atip Tartiana mengatakan keenam parpol itu diberi tenggat waktu perbaikan hingga 3 Desember. "Mereka belum melengkapi persyaratan kartu tanda anggota (KTA) parpol. Kami memberi tenggat waktu hingga 3 Desember untuk perbaikan," katanya kepada Bisnis, Kamis (29/11). Atip mengaku jika keenam parpol itu tidak memberikan hasil perbaikan, maka pihaknya tidak akan melakukan verifikasi perbaikan. Dia mengatakan verifikasi perbaikan akan digelar pada 4 Desember. "Pada verifikasi perbaikan itu merupakan final dari keikutsertaan parpol untuk pemilu," kata Atip. Seperti diketahui, dari 16 parpol yang diumumkan, hanya 15 parpol akan menjalani verifikasi faktual. Kelima belas parpol tersebut a.l Partai Demokrat, PDIP, Golkar, PKB, PAN, Gerindra, Hanura, PPP, PKS, PPRN, PKBIB, PKPI, PBB, NASDEM, dan PPN.(k29/ija)
6 Parpol Harus Jalani Verifikasi Perbaikan
SOREANG (bisnis-jabar.com)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung melansir data partai politik yang harus menjalani verifikasi perbaikan a.l. PPRN, PPN, PKPI, PKBIB, PBB, serta Hanura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

16 jam yang lalu
Jabar Rogoh Rp18 Miliar untuk Revitalisasi TPA Sarimukti

19 jam yang lalu
Infrastruktur Jabar Selatan Mulai Ditata Tahun Depan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
