CIREBON (bisnis-jabar.com) -- Pihak PT Kereta Api Indonesia DAOP III Cirebon memberikan toleransi kepada para pedagang asongan untuk melakukan aktivitas (berjualan) di Stasiun Parujakan Kota Cirebon. Sebelumnya, DAOP III telah memberlakukan boardingpass di seluruh stasiun (peraturan pusat), sehingga untuk ketertiban stasiun para pedagang asongan pun ditertibkan. Pemberlakuan boardingpass di stasiun menuai protes dari pedagang asongan, bahkan beberapa waktu lalu salah satu petugas keamanan di Stasiun Parujakan dikeroyok oleh sejumlah pedagang asongan karena mengusir pedagang di stasiun. Kepala Humas PT KAI DAOP III Cirebon, Sumarsono mengatakan untuk penertiban stasiun, para pedagang asongan di Stasiun Kejaksan sudah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di dalam stasiun, namun untuk Stasiun Parujakan masih diperbolehkan. "Namun tetap aktivitas pedagang asongan hanya boleh di lingkungan stasiun dan tidak boleh masuk ke dalam kereta," katanya ketika dihubungi bisnis-jabar.com, Jumat (5/10). Sementara itu, puluhan pedagang asongan yang semula berjualan di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon terus berjuang berjuang agar kembali diizinkan berjualan di stasiun, bahkan mereka telah mendatangi DPRD Kota Cirebon untuk menyampaikan aspirasi dan menyampaikan langsung kepada Komisi B.(k3/yri)
Pedagang Asongan Boleh Jualan di Stasiun Parujakan Cirebon
CIREBON (bisnis-jabar.com) -- Pihak PT Kereta Api Indonesia DAOP III Cirebon memberikan toleransi kepada para pedagang asongan untuk melakukan aktivitas (berjualan) di Stasiun Parujakan Kota Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Maman Abdurahman
Editor : Maman Abdurahman
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

7 jam yang lalu
Gelombang Revisi Peringkat Saham UNVR Usai Umumkan Buyback
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

22 jam yang lalu
Kanwil DJP Jabar I Gelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak

22 jam yang lalu