Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gayus Tambunan Sudah Tak Ada Di LP Cipinang

Gayus Tambunan (bisnis-jabar.com)BANDUNG (bisnis-jabar.com): Diam-diam Gayus Halomoan Tambunan sudah tak lagi mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Hampir sepekan, Gayus kini menikmati hawa segar Bandung di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Gayus Tambunan (bisnis-jabar.com)
Gayus Tambunan (bisnis-jabar.com)

Gayus Tambunan (bisnis-jabar.com)BANDUNG (bisnis-jabar.com): Diam-diam Gayus Halomoan Tambunan sudah tak lagi mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Hampir sepekan, Gayus kini menikmati hawa segar Bandung di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Nasir Almi membenarkan jika terpidana korupsi pajak tersebut sudah mendekam di Sukamiskin. "Betul itu. Sejak pekan lalu tapi saya lupa persis tanggalnya," saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, hari ini Selasa (5/6). Menurut Nasir, proses perpindahan Gayus dari Jakarta ke Bandung tidak dilatarbelakangi alasan yang luar biasa.  "Hal itu sesuai dengan aturan yang ada sepanjang permintaan itu berdasarkan alasan yang tepat," katanya. Cipinang memiliki kapasitas terbatas bagi tahanan sedangkan LP Sukamiskin menurutnya masih punya kapasitas besar. Nasir membenarkan jika proses perpindahan tersebut atas permintaan dari Gayus. Namun, ia belum mengetahui alasan perpindahan itu."Saya dengar itu supaya dia (Gayus) dekat dengan keluarga dan supaya lebih tenang," katanya. Kepala LP Sukamiskin Dewa Putu Gede mengatakan Gayus pindah ke Sukamiskin sejak hari Jumat, tanggal 1 Juni 2012 lalu. “Sampai di Sukamiskin jam 00.15,” kata Dewa. Gayus saat ini menempati ruang tahanan di Blok Barat Atas 16. Gayus terakhir divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini terjerat dalam perkara korupsi dan pencucian uang.  Ia sebelumnya divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan dengan total hukuman selama 22 tahun. Lelaki yang pernah kabur ke Singapura ini disebut melanggar dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 tahun 1999, dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2, dakwaan ketiga yaitu Pasal 3 ayat 1 (a) tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan keempat yaitu Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. (k57/yri)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper