[caption id="attachment_179292" align="alignleft" width="300" caption="ilustrasi"][/caption] PADANG: Astuti, seorang nenek di Kota Padang terbukti mencuri sebuah benda pusaka berupa keris berharga Rp1 miliar milik Ismawati. Dia divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis. Dalam vonis yang dibacakan majelis, Astuti tidak hanya sendiri, melakukan pencurian, tetapi bersama rekannya, Robiansyah ,(35), yang juga dihukum sama berat dengannya. Dikatakan, pencurian tersebut dilakukan kedua terdakwa di rumah korban di Jalan Apel, Nomor II, Kompleks Perumahan Belimbing, Kuranji, Kota Padang. Majelis hakim yang diketuai hakim Muchtar Agus Cholif mengatakan, hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan kesalahan keduanya. "Hukuman sudah setimpal dengan apa yang telah diperbuat pelaku. Semestinya, kalau sudah tua, yang dipikirkan akhirat, jangan lagi urusan dunia," ujarnya. Dalam persidangan terungkap, pencurian keris pusaka yang disebut berharga Rp1 miliar tersebut dilakukan Astuti dan Robiansyah pada Februari 2012. Kedua pelaku mengetahui kalau Ismawati memiliki keris pusaka yang diwariskan oleh suaminya, lalu mereka mencoba cara mendekati Ismawati. Salah satunya, berpura-pura bertamu ke rumah korban. "Mereka pura-pura bertamu," demikian Ismawati. Pada awalnya, menurutnya, ia tidak curiga. "Memang, saya menyimpan keris pusaka yang diwariskan almarhum suami yang berasal dari Jawa Timur. Katanya untuk jaga diri. Keris ini juga keramat. Tidak boleh dipegang langsung, serta bisa berdiri sendiri," sebut Ismawati sembari memperlihatkan keris yang dibungkus dengan kain putih. Di rumah Ismawati, Robiansyah menyebut Astuti merupakan ibunya. Tapi, saat didesak hakim, Robiansyah mengaku kalau Astuti hanya kenalannya saja di Kota Padang. "Dia bukan ibu saya. Tapi, hanya kenal saja," tutur Robiansyah. Mengetahui kedatangan tamu, Ismawati langsung mempersilahkan duduk. Dia segera ke dapur untuk membuatkan minuman. Saat itulah Robiansyah dan Astuti beraksi. Dalam aksi mereka selanjutnya, Robiansyah masuk ke kamar Ismawati, sedangkann Astuti berjaga di luar. "Saya masuk kamar dan mengambil keris itu," sebut Robiansyah. Sesudah berhasil, keduanya pura-pura ingin pulang ketika Ismawati kembali membawa minuman. . "Saya curiga saja melihat tingkah keduanya. Keduanya saya geledah dan ditemukan keris serta KTP di balik baju Robiansyah. Saya langsung melapor ke sejumlah pemuda," ucap Ismawati. Oleh para pemuda, keduanya diserahkan ke Mapolsek Kuranji. Hingga akhirnya mereka disidang dan menerima vonis 1,5 tahun penjara, karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Kami mengaku menyesal dengan kejadian ini. Saya memang tergiur dengan harga keris. Saya tahu ceritanya dari paman Ismawati. Dia yang menunjukkan rumah korban," ungkap Robiansyah. Sementara itu, saat hakim melakukan pengujian, kekeramatan keris yang diceritakan tidak muncul. Keris tersebut tidak bisa berdiri sendiri, seperti yang diceritakan.(Antara/yri)
Keris keramat Rp1 miliar ini seret seorang Nenek ke penjara
[caption id=attachment_179292 align=alignleft width=300 caption=ilustrasi][/caption]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
