BANDUNG (bisnis-jabar.com): Usaha hiburan, kafe dan minimarket di wilayah Bandung masih banyak yang belum berizin sehingga diperlukan pemeriksaan dan penindakkan tegas untuk menertibkannya. Himpunan Pengusaha Hiburan Indonesia (HIPHI) Cabang Bandung terus mengupayakan pembinaan kepada pengusaha hiburan termasuk usahanya yang belum memiliki izin dari Pemerintah Kota setempat. "Sebetulnya masalah banyaknya usaha hiburan yang belum berizin tetapi sudah beroperasi bukan karena kurang tegasnya Pemkot tetapi memang Peraturan Daerah (Perda) yang belum kuat," kata Ketua HIPHI Cabang Bandung, Barli Iskandar, di Bandung. Menurutnya, kini kota yang disebut sebagai kota metropolitan itu, sudah mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat karena daya dukung akses masuk Kota Bandung yang begitu mudah. "Kini ada tol Cipularang, dan lain sebagainya maka tidak heran bila Bandung menjadi kota destinasi pariwisata termasuk didalamnya adalah hiburan," jelasnya. Dengan demikian, dalam perkembangannya, ujarnya semua usaha baik itu spa atau karaoke mulai berkembang pula menjadi ada tambahan, spa keluarga atau karaoke keluarga. "Dalam konteks spa atau karaoke keluarga Kota Bandung belum memiliki Perda yang mengatur dengan tegas sehingga harus ada Perda yang mengatur tentang jenis usaha tersebut," jelas Barli. Dia menambahkan, pengusaha bisa memahami Perda yang ada dan akhirnya tahu izin apa saja yang harus dibuatnya. "Kalau misal Pemkot sudah membuat Perda dan menentukan memang ada pelanggaran maka di situ Pemkot harus tegas, namun tentunya setelah ada pemberitahuan dan pembinaan. Jika setelah ada pembinaan, pengusaha tetap saja membandel, baru lakukan tindakan," kata dia. Terkait perkembangan itu, kini banyak pula pengusaha yang belum memiliki izin tetapi sudah mendirikannya, menurut Barli, hal itu termasuk dalam pembinaan HIPHI. "Pasti kita bina bagi pengusaha yang belum punya izin, kalau ada kesulitan atau kekurangan apa ceritakan pada kami, maka kami akan bantu prosesnya agar Dinas terkait bisa mempermudah pembuatan izinnya," kata Barli. Barli mengakui, tidak ada paksaan untuk pengusaha agar bergabung dengan HIPHI karena pada awalnya HIPHI dibentuk atas komitmen pengusaha hiburan itu sendiri. "Kita tidak memaksa pengusaha untuk masuk HIPHI, dan butuh atau penting tidak penting tergantung pengusaha itu sendiri," ujarnya. Sementara, ketika ditanya ada berapa jumlah pengusaha hiburan di Kota Bandung yang tergabung dalam HIPHI, ia mengaku baru 30 persen dari jumlah pengusaha yang ada di kota tersebut. "Ya, kalau misalnya ada 200 pengusaha maka 30 persennya dari 200 itu," tukas Barli. Minimarket vs warung Pemilik warung berharap Pemkab Bandung Jawa Barat segera menertibkan mini market yang mulai marak dan mengancam kelangsungan hidup para pedagang kecil karena pasar swalayan itu beroprasi hampir 24 jam setiap hari. "Dengan beroperasinya minimarket melebihi waktu, akhirnya kami pedagang kecil kehilangan pendapatan hingga 40 persen," kata pedagang warung di Kecamatan Pasirjambu Ely Santy. Dia sangat berharap Pemkab Bandung menertibkan waktu operasional minimarket agar diseuaikan dengan aturan yang berlaku, yakni mulai buka pukul 9.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. "Aturan itu harus benar-benar ditegakkan. Saat ini banyak minimarket yang jam tayangnya sampai hingga 24 jam. Jika itu dibiarkan bagaimana nasib kami ke depan," ujar Ely. Ketua Forum Peduli Kabupaten Bandung (FPKB), Hidayat Bastaman, menyayangkan sikap DPRD dan Pemkab Bandung yang seakan tidak berkutik menghadapi masalah ini. "Mereka itu bukan saja menyalahi waktu operasionalnya, melainkan juga pendiriannya juga tidak memiliki izin apa pun," katanya. Menurut Bastaman, seharunya Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat sebagai leading sektor dapat menindak tegas mini market tersebut. "Sebagian besar minimarket yang beroprasi melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pemerintah," katanya. Sebaiknya, lanut Bastaman, DPRD Kabupaten Bandung menggunakan fungsi pengawasannya untuk menindak tegas dan Diskoperindag setempat segera Sidak tentang waktu operasional minimarket tersebut. Kafe diprotes warga Seorang warga mengadu ke DPRD Kota Bandung karena di tempat tinggalnya yakni RT 2 RW 1 kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan terdapat aktivitas kafe yang mengganggu warga setempat. "Kafe itu dari mulai buka jam sembilan malam sampai tiga malam terus mengeluarkan musik yang sangat bising sehingga mengganggu ketenangan warga," kata perwakilan warga setempat. Menurutnya, sejak kafe tersebut dibuka sekitar Maret 2011, kegiatan kafe itu sangat mengganggu sehingga suatu saat ia dan warga lainnya melakukan musyawarah bahkan telah membuat petisi yang juga disaksikan perwakilan kafe itu. Menurutnya, petisi itu sudah diserahkan ke Kecamatan dan pihak Kecamatan mengakui akan menyerahkannya lagi pada Dinas terkait. "Namun hingga kini belum ada tindak lanjut akan petisi yang telah dibuat," ujarnya. Dia menceritakan, kafe itu belum memiliki izin baik dari Pemkot ataupun dari warga, hal itu diketahui setelah ada musyawarah yang juga melibatkan pihak kafe. "Saat itu saya heran, kenapa kafe belum punya izin tetapi sudah bisa beroperasi selama berbulan-bulan pula," katanya. Menurutnya, pihak kafe beralasan belum memiliki izin karena saat melakukan proses pembuatan izin melalui pihak ketiga dan pihak ketiga membawa kabur uang yang dipakai untuk membuat izin sehingga izin pembukaan kafe belum mereka dapatkan. Karena hingga kini belum ada tindak lanjut dari Kecamatan, ia mengakui setelah membaca berita ada komentar Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung yang sedang gencar melakukan penertiban pada kafe tidak berizin. "Mendapat kabar itu, saya langsung saja datang ke Kantor DPRD Kota Bandung ini," ujar ST. Namun, ia sendiri mengaku was-was melakukan upaya memperjuangkan haknya bersama warga sekitar untuk mendapatkan ketenangan di sekitar rumahnya tanpa ada suasana yang membisingkan. "Saya sudah bicara dengan Pak Lia tadi, setidaknya saya mewakili warga sudah merasa sangat berterimakasih pada Pa Lia," katanya. Dia berharap, Dewan benar-benar memperjuangkan aspirasinya tersebut. Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali mengatakan, kini belum ada titik temu terkait masalah itu, tetapi memang dari pengakuan warga tersebut kafe itu belum memiliki izin. Pihaknya akan melihat apakah ada aturan izin kafe buka sampai jam tiga pagi kemudian apakah boleh kafe berdiri di wilayah itu. "Dan apakah izin kafe itu termasuk izin menggunakan musik yang berlebihan pada jam-jam tersebut ada, sehingga besok kita akan bicara lagi dengan Dinas Pariwisata," ujarnya. (fsi)
Usaha hiburan, kafe & minimarket banyak belum berizin
BANDUNG (bisnis-jabar.com): Usaha hiburan, kafe dan minimarket di wilayah Bandung masih banyak yang belum berizin sehingga diperlukan pemeriksaan dan penindakkan tegas untuk menertibkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

19 jam yang lalu
Dedi Mulyadi Pastikan Sudah Lunasi Tunggakan Pajak Lexus

1 hari yang lalu
CKJT Kejar Pembebasan Lahan Proyek Tol Kertajati-Indramayu

1 hari yang lalu
Warga Garut Tolak Rencana Reaktivasi Jalur KA Cikajang-Garut

1 hari yang lalu
Koperasi Merah Putih Prabowo Siap Tumbuh di 10 Desa Cirebon

2 hari yang lalu
PLTB Masuk Cirebon, Pemda Siapkan Strategi Sosial-Ekonomi
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
