Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi tangkap dua orang pengeroyok Raafi

ilustrasi (reuters)JAKARTA (bisnis-jabar.com): Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan menangkap dua orang berinisial R dan FB yang diduga pengeroyok siswa kelas 3 SMU Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin di tempat hiburan Shy Rooftop, Kemang,Jakarta Selatan.
ilustrasi (reuters)
ilustrasi (reuters)

ilustrasi (reuters)JAKARTA (bisnis-jabar.com): Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan menangkap dua orang berinisial R dan FB yang diduga pengeroyok siswa kelas 3 SMU Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin di tempat hiburan Shy Rooftop, Kemang,Jakarta Selatan. "Keduanya ditangkap kemarin (Kamis) malam," kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab di Jakarta, Jumat. Irjen Untung mengatakan pihaknya tidak akan membedakan latar belakang keluarga tersangka dan akan tetap menegakkan hukum terhadap semua orang terbukti terlibat pengeroyokan Raafi. Untung menyerahkan penetapan peran para tersangka berdasarkan proses pengadilan yang akan memutuskan keterlibatan setiap pelaku. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Gatot Edi Pramono menjelaskan petugas telah menetapkan lima tersangka pengeroyokan Raafi dan satu tersangka lainnya yang diduga berusaha menghilangkan barang bukti darah. Kombes Gatot menyatakan penyidik juga berupaya mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk Raafi hingga tewas. Sebelumnya, Raafi Aga Winasya Benjamin ditusuk orang tidak dikenal, saat menghadiri perayaan ulang tahun temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011. Polisi menduga penganiayaan terhadap Raafi dipicu pelemparan rokok terhadap salah satu kelompok pengunjung tempat hiburan tersebut hingga terjadi perkelahian dan penusukan. Penyidik sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat pengeroyokan Raafi, yakni berinisial M, FJ dan H yang akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Selain itu, polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap Manajer Operasional Shy-Rooftop, Kemang, berinisial H terkait upaya menghambat penyelidikan yang dikenakan Pasal 216 KUHP tentang menghalangi penyelidikan dan Pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti. Saat ini, polisi masih memburu pelaku yang diduga melakukan penusukan terhadap pelajar kelas III hingga tewas tersebut.(fsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro