TASIKMALAYA: KPH Perhutani Tasikmalaya membantah telah melepas sejumlah monyet di kawasan rest area Hutan Urug, Kecamatan Urug, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, seperti yang dituduhkan warga. Warga mengatakan keberadaan monyet di hutan itu telah merusak tanaman kebun milik warga. Kepala Bagian Humas KPH Perhutani Tasikmalaya Anggun mengatakan Perhutani tidak melepas monyet ke kawasan hutan Urug. Hewan tersebut, katanya, merupakan asli penghuni hutan Urug. “Populasinya hanya beberapa ekor bahkan jarang ditemui oleh manusia,” katanya hari ini. Anggun menduga serangan monyet pada tanaman kebun milik warga kemungkinan akibat monyet yang kelaparan. Di sisi lain, persediaan makanan di hutan semakin menipis sehingga mendorong monyet memasuki kawasan kebun milik warga. Ia berharap keberadaan monyet di hutan tersebut tidak membuat sejumlah warga sekitar hutan memburunya melainkan membiarkan hidup sebagai upaya melestarikan hutan alam. “Cukup dengan cara mengusir atau ikut membantu memberikan makanan agar monyet di hutan tetap hidup,” ujarnya. Sementara itu, sejumlah warga yang memiliki kebun tanaman seperti singkong dan pisang itu sempat dirusak monyet. Warga berharap Perhutani yang mengelola kawasan hutan Urug dapat ikut menangani serangan monyet. Salah satu caranya, Perhutani menjaga ketersediaan makanan di hutan agar monyet tidak keluar dari kawasan hutan.
Perhutani KPH Tasikmalaya bantah lepas monyet di Hutan Urug Tasikmalaya
TASIKMALAYA: KPH Perhutani Tasikmalaya membantah telah melepas sejumlah monyet di kawasan rest area Hutan Urug, Kecamatan Urug, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, seperti yang dituduhkan warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

8 jam yang lalu
Gelombang Revisi Peringkat Saham UNVR Usai Umumkan Buyback
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

22 jam yang lalu
Kanwil DJP Jabar I Gelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak

22 jam yang lalu