Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha tol desak Perppu pembebasan lahan diterbitkan

JAKARTA (bisnis-jabar.com): Pengusaha tol mendesak pemerintah segera membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait pembebasan lahan mengingat lambannya pengesahan RUU Tanah yang tengah di bahas oleh DPR.

JAKARTA (bisnis-jabar.com): Pengusaha tol mendesak pemerintah segera membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait pembebasan lahan mengingat lambannya pengesahan RUU Tanah yang tengah di bahas oleh DPR. Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rachman mengatakan Perpu tersebut akan menjadi regulasi sementara dalam hal pembebasan lahan sebelum diterbitkannya UU Tanah yang sah. Selain menjadi jaminan hukum untuk mempermudah proses pembebasan lahan, sambungnya, Perpu tersebut juga dapat menjadi alat bagi pemerintah mendesak DPR segera merampungkan dan mensahkan RUU Tanah menjadi UU. “Kebutuhan atas regulasi tanah sudah mendesak, maka ATI mengusulakn pemerintah segera menerbitkan peraturan pengganti UU (Perpu) terlebih dahulu daripada harus menunggu pembahasan RUU yang terlalu berlarut-larut,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini. Fatchur mengatakan dengan adanya Perpu tersebut, dalam jangka waktu tertentu UU Pengadaan Tanah harus segera diterbitkan atau Perpu tersebut akan menjadi batal. Setidaknya, sambung Fatchur, peraturan terkait lahan yang termuat dalam Perpu tersebut dapat langsung diterapkan, sehingga ketika terdapat kekurangan atau kesulitan di lapangan dapat segera diperbaiki dalam RUU Tanah yang sedang dibahas. “Kalau diundur terus yang rugi masyarakat. Demi untuk memperlancar, segera pemerintah buat Perpu. Dengan itu pemerintah akan giat menyelesaikan urusannya dengan legislatif supaya UU Tanah dapat segera terbit.” Ketua Gabungan Pelaksanan Konstruksi Indonesia (Gapensi) Soeharsojo sepakat dengan dibentuknya Perpu tersebut sebagai alternatif guna mempercepat UU pembebasan lahan yang sudah sangat mendesak. “Untuk hal mendesak seperti tanah ini, bisa diperpukan terlebih dahulu sebab di bahas dalam UU sudah terlalu lama. Kalau banyak manfaatnya harus segera dikejar dengan pengesahan UU karena Perpu tidak bisa berlaku selamanya,” ujarnya pada kesempatan yang berbeda.  (fsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper