Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJI: Berikan perlindungan bagi jurnalis

JAKARTA: Aliansi Jurnalis Independen mendesak pihak terkait agar memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada jurnalis Indonesia yang kian menghadapi tantangan yang semakin berat dalam menjalankan tugasnya.

JAKARTA: Aliansi Jurnalis Independen mendesak pihak terkait agar memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada jurnalis Indonesia yang kian menghadapi tantangan yang semakin berat dalam menjalankan tugasnya. "Tingginya kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dapat dilihat dari jumlah kasus yang ditangani Dewan Pers pada tahun lalu yang mencapai 66 kasus," kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar Patria dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan saat menyampaikan pernyataan sikap terkait Hari Buruh Sedunia 2011, di Jakarta, Minggu. Dalam catatan AJI Indonesia, kata Nezar Patria, kekerasan jurnalis meliputi pengrusakan terhadap kantor media, pengusiran dan larangan peliputan, tekanan terhadap hukum, ancaman dan teror, perusakan alat liputan, serta tak terkecuali pembunuhan terhadap jurnalis. Menurut dia , impunitas atau pembiaran pelaku kejahatan dari tanggung jawab menjadi penyebab utama meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis. "Maraknya kasus kekerasan juga menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap jurnalis," katanya. Bagi jurnalis perempuan, pelecehan seksual sangat rentan dialami dengan bentuknya antara lain diraba hingga dirayu. Bahkan ada juga media yang secara khusus menempatkan jurnalis perempuan di tempat tertentu yang didominasi laki-laki, dengan tujuan agar narasumber laki-laki memberikan informasi yang banyak jika jurnalis perempuan meliput. Selain perlindungan, kata Patria, problem mendesak yang dihadapi jurnalis Indonesia adalah rendahnya kesejahteraan. Rendahnya gaji Survei AJI Indonesia di 16 kota menunjukkan, Desember 2010 hingga pertengahan Januari 2011 masih menemukan fakta yang sangat memprihatinkan soal kesjahteraan, dengan masih adanya media menggaji jurnalis di bawah angka Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), bahkan ada media yang tidak memberikan gaji sama sekali. Media semacam ini umumnya menyuruh jurnalisnya untuk mencari gaji sendiri dengan berbagai macam, mulai mencari iklan, menjadi tenaga pemasaran, hingga menghalalkan menerima pemberian atau imbalan dari narasumber. Padahal menurut UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 185, perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah UMK, dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta dan atau sanksi pidana penjara minimal satu tahun penjara dan maksimal empat tahun penjara. Bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia 2011, AJI yang memiliki 29 cabang di Indonesia menyatakan sikap menuntut negara memberikan jaminan keamanan kepada jurnalis, menolak praktik pembiaran kepada pelaku kekerasan, menuntut perusahaan memberikan upah yang layak, asuransi. "Kami juga menuntut pemerintah bertindak tegas perusahaan media yang menggaji pekerjanya di bawah UMK, termasuk yang tidak memberikan gaji kepada jurnalis," kata Patria.(Ajijah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper