Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disperindagkop Bekasi data minimarket terkait persaingan usaha

BEKASI: Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi Jawa Barat melakukan pendataan minimarket terkait laporan kerugian pedagang tradisional akibat persaingan di daerah itu.

BEKASI: Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi Jawa Barat melakukan pendataan minimarket terkait laporan kerugian pedagang tradisional akibat persaingan di daerah itu. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perdagangan, Mohamad Ridwan, di Bekasi, Rabu, dalam rangka menjawab kekhawatiran sejumlah pedagang pasar tradisional yang terancam gulung tikar dengan menjamurnya minimarket di Kota Bekasi. "Data tersebut untuk mensingkronkan jumlah minimarket di kami dengan jumlah lain yang ada di pihak terkait," ujarnya. Menurut dia, data melalui Disperindagkop sejak 2006 hingga saat ini ada 341 minimarket yang tersebar di 12 kecamatan setempat. Rata-rata pertumbuhan bisnis tersebut mencapai 10 hingga 20 unit bangunan setiap tahun. "Permohonan izin pendirian usaha tersebut yang paling banyak terjadi pada 2006 sebanyak 104 unit. Pada 2007 sebanyak 56 unit, 2008 sebanyak 77 unit, 2009 sebanyak 57 unit, dan 2010 sebanyak 47 unit," katanya. Menurut dia, pihaknya belum dapat menyimpulkan pertumbuhan minimarket di wilayah setempat telah merugikan kaum pedagang tradisional sebelum diperoleh bukti akurat dari dugaan tersebut. "Saya segera mengumpulkan pihak kecamatan untuk mendata jumlah minimarket dan pedagang tradisional," katanya. Bila dalam pertemuan itu diketahui ada minimarket ilegal, kata dia, Disperindagkop akan meminta kelengkapan untuk persyaratannya untuk dipenuhi. Jika sampai tiga kali peringatan tidak dilaksanakan, pihaknya akan membekukan bahkan mencabut izin usahanya. "Idealnya, minimarket bisa melibatkan pedagang tradisional sebagai salah satu pemasok barang di tokonya. Dengan demikian, masyarakat dan dunia usaha dapat bekerja sama," katanya. Secara terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, mengatakan terdapat lebih dari 2.000 minimarket tersebar di seluruh Kota Bekasi. Dengan asumsi, terdapat 100 hingga 200 minimarket di setiap kecamatan. "Maka dari itu kami lakukan verifikasi. Kemungkinan, banyak minimarket ilegal yang tidak mendaftarkan keberadaannya sehingga disinyalir banyak diantaranya yang melanggar peraturan dan brdampak pada matinya pasar tradisional dan kelompok usaha kecil menegah," demikian Ariyanto.(hh)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro