Bisnis.com, CIREBON - Nasib 1.126 buruh PT Yihong Novatex Indonesia masih menggantung usai perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pertengahan Maret 2025 lalu.
Hingga kini, belum ada kepastian hukum maupun jaminan hak-hak pekerja yang diberhentikan.
PT Yihong Novatex Indonesia, yang berlokasi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, merupakan salah satu perusahaan tekstil dengan jumlah karyawan cukup besar. Pada 10 Maret 2025, pihak manajemen secara mendadak mengeluarkan surat PHK kepada lebih dari seribu buruh yang sebagian besar merupakan operator produksi.
Keputusan tersebut sontak memicu reaksi keras dari para pekerja. Mereka mengaku tidak diberi pemberitahuan terlebih dahulu dan merasa dipecat secara tidak adil setelah sebelumnya melakukan mogok kerja selama beberapa hari sebagai bentuk protes terhadap kebijakan internal perusahaan.
Mogok kerja yang dimaksud terjadi selama tiga hari berturut-turut, yang menurut buruh dipicu oleh keterlambatan pembayaran gaji dan jam kerja yang tidak manusiawi. Buruh menyatakan mereka hanya menuntut hak-hak dasar yang semestinya sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
"Waktu itu kami hanya ingin menyuarakan hak normatif. Tapi, yang terjadi justru kami semua diberhentikan secara sepihak. Tidak ada mediasi, tidak ada peringatan,” kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Andi Kristianono beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Pasca-PHK, ribuan buruh tersebut menggantungkan harapan pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan kejelasan hukum.
Disnaker pun segera turun tangan dengan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan buruh dan manajemen perusahaan.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengaku telah menerima laporan tersebut dan langsung mengagendakan beberapa sesi mediasi.
“Kami berupaya agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Novi.
Namun hingga awal April 2025, belum ada titik temu antara pihak buruh dan perusahaan. Pihak PT Yihong Novatex Indonesia sendiri enggan memberikan pernyataan resmi kepada media. Saat dihubungi untuk konfirmasi, perwakilan manajemen hanya menyebut bahwa PHK dilakukan karena efisiensi operasional.
Novi menegaskan, berdasarkan kajian, perusahaan tersebut tidak mengalami kebangkrutan atau kondisi keuangan yang mengharuskannya melakukan PHK massal.
“Kami menilai PT Yihong Novatex tidak dalam kondisi pailit. Oleh karena itu, PHK yang dilakukan harus dikaji ulang. Perusahaan wajib menaati rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan,” ujar Novi.
Menurutnya, PHK sepihak yang dilakukan PT Yihong Novatex Indonesia telah memicu ketidakstabilan hubungan industrial dan berpotensi merugikan banyak pihak, terutama pekerja dan keluarganya.
Disnaker, kata Novi, telah melakukan beberapa kali mediasi antara Serikat Pekerja dan manajemen PT Yihong Novatex guna mencari solusi terbaik.
Dalam pertemuan mediasi terbaru yang digelar pekan lalu, Bupati Cirebon turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian konflik.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah berusaha mencari jalan tengah agar kepentingan pekerja tetap terjamin tanpa mengorbankan iklim investasi di Kabupaten Cirebon.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan investasi. Kami ingin industri di Cirebon tetap tumbuh, tetapi tidak dengan mengorbankan pekerja,” kata Novi.
Novi mengatakan, PT Yihong Novatex Indonesia mengklaim mengalami kendala akibat penghentian pesanan (order) dari sejumlah klien. Hal ini, menurut mereka, berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan dan menjadi salah satu alasan utama pengurangan tenaga kerja.
“Kami memahami bahwa industri tekstil sedang menghadapi tantangan besar. Namun, ini bukan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja,” tegas Novi.
Novi memastikan bahwa Disnaker akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan pekerjaan bagi ribuan pekerja di Cirebon harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, Pemkab Cirebon tidak hanya ingin menjaga tenaga kerja tetap memiliki pekerjaan, tetapi juga memastikan investasi di daerah tersebut etap berjalan.
"Saat ini, mediasi masih terus berlanjut, dan Disnaker menegaskan akan mengambil langkah-langkah tegas jika perusahaan tidak menjalankan rekomendasi yang telah diberikan," kata Novi.