Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Jabar Pastikan Pilkada Tasikmalaya Akan Diulang Tanpa Ade Sugianto

Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.

Diketahui, gugatan Cecep-Asep ini diajukan ke MK atas dasar masa jabatan Ade Sugianto yang dinilai telah melebihi aturan. Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikut sertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak Putusan diucapkan. 

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat memastikan akan menindaklanjuti semua keputusan dari MK tersebut dengan berkoordinasi bersama komisi pemilihan umum Tasikmalaya. 

"Jadi diulang tanpa pak Ade. (Wakilnya) Masih kan yang didiskualifikasi Pak Ade. Pencoblosan termasuk pemungutan suara ulang," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025). 

Adapun pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa masa jabatan dihitung sejak H. Ade Sugianto menjalankan tugas sehari sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.

Dengan begitu, MK menilai hal ini sesuai dengan empat putusan yang telah diputuskan. Masa kerja Ade Sugianto sebagai Bupati pada periode pertama terhitung sejak tanggal 5 Sept 2018 sampai 23 Maret 2021 atau dua tahun enam bulan 18 hari atau sudah satu periode.

"Kami mau mendiskusikan sama KPU RI dulu kemudian nanti kami KPU provinsi Jabar akan konsolidasi dengan KPU kabupaten Tasikmalaya menyiapkan segala keperluan untuk persiapan," kata Ahmad. 

Sebagai informasi, Ade Sugiarto dalam Pilkada 2024 berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz dengan nomor urut 03. Mereka diusung oleh PDIP, PKB NasDem dan PBB. Keduanya juga dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 487.854 suara (52,02%). 

Sementara, kandidat pasangan nomor urut satu, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly: 192.183 suara (20,49%), dan pasangan nomor urut tiga, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi: 257.843 suara (27,49%). Hanya saja, hasil pilkada ini dinyatakan tidak sah karena MK mengabulkan gugatan dari pasangan nomor urut dua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper