Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengganti skema Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) buntut dari berlarutnya penahanan ijazah oleh SMA/SMK swasta.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan skema BPMU ini direncakan akan diubah menjadi pemberian beasiswa secara langsung kepada siswa.
"Jadi kemungkinan itu diubah menjadi beasiswa, jadi langsung bantuan ke swasta itu menjadi beasiswa,”katanya dikutip Kamis (6/2/2025).
Bey mengungkapkan dengan skema tersebut diyakininya akan mengurangi risiko sekolah menahan ijazah karena tunggakan dan lainnya. Hanya saja, hal itu masih dalam pembahasan dan nantinya keputusan akhir ada di Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.
"Sehingga Tidak ada lagi penahanan ijazah karena belum lunas dan sebagainya. Ada keinginan Pak Gubernur terpilih. Kita bicara yang ke depan seperti itu," jelasnya.
Wacana ini ditolak Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar yang meminta agar pemerintah provinsi tidak mengkaitkan penahanan ijazah siswa SMA/SMK dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BPMU.
Baca Juga
Diketahui, BPMU sendiri merupakan bantuan dari pemerintah provinsi. Sedangkan, BOS diberikan langsung oleh pemerintah pusat.
Ketua FKSS Jabar, Ade Hendriana mengatakan, penyerahan ijazah akan dilaksanakan setelah adanya nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Provinsi Jabar. Jika belum ada, maka ijazah akan tetap ditahan.
"Artinya kan itu (MoU) sebagai regulasi buat kita, dalam artian ijazah itu diserahkan dan kita juga punya dasarnya untuk pergantiannya (tunggakan siswa). Kami sekarang galau, di lapangan banyak orang tua datang ke sekolah tapi dasar hukum belum ada," ujar Ade, di kantor DPRD Jabar, Senin (3/2/2025).
Menurutnya bantuan pemerintah sendiri saat ini belum bisa mengakomodir semua administrasi siswa. Mengingat, sistem sekolah swasta ini, dikatakannya, memiliki rencana kerja sekolah (RKS) tahunan, dan itu ada SPP yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Ia mencontohkan, pemerintah pusat memiliki APBD dan salah satu satunya bersumber dari transfer pemerintahan pusat. Ketika tidak mencukupi, maka harus mencari dana lain.
"Nah itu kita juga sama kita punya RKS, kemudian masukan kebutuhan satu tahun berapa, masuk BOS, kemudian BPMU. Nah kedua anggaran itu diakumulasikan, kekurangan berapa, setelah kekurangan itu muncul SPP sedangkan Program Indonesia Pintar (PIP) itu hanya mendorong. Misal SPP 200 per bulan dapat PIP Rp1,8 juta dimasukkan untuk SPP, jadi tidak dimasukkan ke anggaran terkait itu, masuk kategori bayaran dari orang tua tersebut," ucapnya.
Menurutnya jika pemerintah provinsi masih menginginkan agar ijazah dikembalikan dengan asumsi sekolah swasta sudah mendapatkan banyak bantuan.
"Tidak bisa jadi dasar pengembalian. BPMU ini kecilkan, kita harus mengembalikan ijazah. Mending kita tidak terima BPMU. Kan cuma cukup dua bulan. Makanya saya tekankan ini tidak mengaitkan dengan BPMU," katanya.