Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baznas: Kenaikan PPN 12% Tidak Akan Berpengaruh pada Penerimaan Zakat

Kenaikan pajak PPN ini bisa jadi menurunkan perolehan zakat. Namun, jika belajar dari masa-masa tersulit seperti COVID-19 justru mengalami peningkatan.
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Dok Freepik
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Dok Freepik

Bisnis.com, BANDUNG--Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% menjadi 12% tidak akan berpengaruh pada layanan dan perolehan zakat nasional. 

Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan kenaikan pajak PPN ini bisa jadi menurunkan perolehan zakat. Namun, jika belajar dari masa-masa tersulit seperti COVID-19 justru mengalami peningkatan. 

"Sehingga dengan begitu Kami punya teori yang berbeda dugaan saya bangsa Indonesia ini tidak terpengaruh dengan kondisi-kondisi begitu," ujar Noor saat menghadiri Konferensi Zakat Internasional ke-8 atau The 8th International Conference on Zakat (ICONZ) 2024, di Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Rabu (18/12/2024). 

Masa pandemi COVID-19 bisa jadi tolak ukur untuk menyikapi adanya kenaikan PPN 12% yang akan diberlakukan pemerintah pusat awal tahun 2025 ini. Apalagi, masyarakat Indonesia dikatakannya, memiliki kekuatan dalam bidang keagamaan. 

"Bangsa Indonesia mempunyai kekuatan yang mempunyai kekuatan di bidang keagamaan sehingga yang ke depan adalah keagamaannya, nggak terpengaruh dia berkurang hartanya atau karena ada PPN yang naik atau apatapi keagamaan ini melekat," jelasnya. 

Noor juga mengungkapkan, penerapan PPN 12% kecil potensinya menurunkan penerimaan zakat mayoritas muzaki di Indonesia memiliki keyakinan jika menyumbangkan sebagian penghasilannya tidak akan menurunkan hartanya. 

"Dugaan kami mengapa kami punya kesimpulan akan terus meningkat (penerimaan zakat), teorinya, mohon maaf,  kalau berdasarkan Islam, orang yang berzakat pasti naik hartanya itu pasti naik. Nah orang-orang yang berzakat selama ini juga sama, ternyata mereka, yang berzakat itu tambah zakatnya, inilah yang kami katakan Insyaallah tidak akan pernah turun dan tidak akan pernah mengalami berbagai macam persoalan," lanjut Noor. 

Menurutnya perolehan zakat juga tidak akan terdampak dari menurunnya masyarakat dengan penghasilan menengah. Ia mengatakan, para muzaki tetap memberikan zakatnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. 

"Ada tantangan pajak PPN 12 %, kemudian ada penurunan kelas-kelas menengah, mudah-mudahan tidak menimpa pada perolehan zakat. Karena jaminan Allah dalam Al-Quran mereka justru akan dinaikkan hartanya," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper