Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanggulangan Kemiskinan di Kota Bandung Terkendala Infrastruktur Hunian

Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penanggulangan kemiskinan sudah diimplementasikan namun hasilnya dinilai belum maksimal.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis
Bisnis.com, BANDUNG--Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penanggulangan kemiskinan sudah diimplementasikan namun hasilnya dinilai belum maksimal.
Anggota DPRD Kota Bandung Iman Lestariyonomengapresiasi Pemkot Bandung dan jajarannya, yang sudah mengimplementasikan perda penanggulangan kemiskinan. 
"Namun memang banyak kendala dalam implementasinya,” ujar Iman dikutip Senin (28/10/2024).
Beberapa kendala yang dihadapi di antaranya adalah, pemenuhan kebutuhan infrastruktur hunian. Pemkot Bandung mencoba memenuhi dengan adanya pembangunan rumah deret, selain itu, ada juga bantuan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu).
Selain itu, ada juga pemenuhan kebutuhan septiktank komunal, yang sudah diupayakan untuk dipenuhi kebutuhannya.
“Namun, untuk pemenuhan kebutuhan septiktank komunal di beberapa wilayah terkendala lahan. Di mana tidak tersedia lahan untuk membuat septiktank. Sehingga target 0 ODF masih belum tercapai,” terangnya.
Terutama menurutnya di Kawasan padat penduduk dan Kawasan kumuh yang kebetulan lokasinya di dekat sungai, warga tidak akan memilih untuk membuat septiktank, tapi langsung membuang kotoran ke sungai.
“Tapi memang tidak semua warga seperti itu, hanya memang masih ada,” tambahnya. 
Selain itu, ada juga pemenuhan air bersih yang sudah dipenuhi secara pipanisasi. Namun sulit untuk memenuhi kebutuhan air baku, meskipun sudah ada kerjasama dengan wilayah lain, dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), namun itu masih dalam proses.
“Ya Kota Bandung kan memang tidak punya sumber air baku. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan air baku membutuhkan waktu dan dana yang tidak sedkit,” jelasnya.
Untuk rumah tidak layak huni  sekarang menurutnya sudah ada penambahan kuota, Iman mencontohkan misalnya dari kuota yang dimiliki dinas terkait yang sebelumnya hanya sekitar 10 warga per kelurahan. 
Sekarang, lewat aspirasi dewan bisa ditambah menjadi 15 unit rumah per kelurahan. “Walaupun untuk besaran bantuan memang tidak bisa ditambah. Untuk membeli bahan bangunan disediakan anggaran Rp20 juta, sementara untuk ongkos kerja Rp5 juta, itu sudah aturannya dari pusat,” tuturnya.
Iman menilai, memang ada progres dalam mengaplikasikan perda ini, hanya belum sempurna. Ada yang sudah dibenahi rumahnya, namun sanitasi belum baik. Ada juga yang sanitasi sudah baik, namun belum mendapatkan sambungan air bersih. 
“Untuk penyediaan air bersih, sekarang baru 80% dari perumahan di Kota Bandung, memang hanya tersisa 20% yang belum terlayani. Tapi kan yang 20% ini juga harus terlayani. Terlebih, memang yang sudah terpasang juga belum semua teraliri air dengan sempurna,” bebernya.
Untuk pemenuhan air bersih, memang bisa menggunakan sumur bor. Namun dengan kondisi sekarang, permukaan air tanah turun, sehingga penggunaan air sumur bor dikurangi.
"Mungkin sumur bor bisa dipakai di kawasan yang sumur dijangkau pipanisasi, jadi tidak bisa digunakan untuk semua warga, " jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper