Bisnis.com, INDRAMAYU — Pemerintah Kabupaten Indramayu menyebutkan, pembangunan Kawasan Industri Losarang baru 10%. Menurut Operasional Manager Kawasan Industri Losarang, Ami Pane mengatakan, progres pembangunan kawasan tersebut baru sekadar penimbunan tanah.
"Saat ini tengah dilakukan proses pengurugan dan pembangunan untuk 300 hektare lahan," kata Ami di Kabupaten Indramayu, Kamis (24/10/2024).
Ami menyebutkan, ada 16 perusahaan yang berencana bergabung di kawasan industri tersebut. Sebagian besar merupakan industri tekstil, alas kaki, dan makanan.
Ia mengatakan pemerintah optimistis proyek tersebut akan berjalan sesuai target dan membawa dampak positif jangka panjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Masyarakat Indramayu pun menaruh harapan besar dengan beroperasinya kawasan ini, perekonomian lokal diharapkan dapat lebih terjamin, membawa perubahan yang signifikan dalam peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup warga," kata Ami.
Direktur PT Wiratama Indramayu Perkasa, Edward Sofiananda mengatakan, dari 1.000 hektare lahan peruntukkan kawasan, seluas 300 hektare akan dibangun pada tahap pertama.
Baca Juga
Menurut Edward, industri di Kawasan Industri Losarang ini merupakan perusahaan ekspor yang akan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja lokal. “Kita menargetkan pembangunan kawasan industri seluas 300 hektare ini selama 3 tahun," kata Edward.
Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini usulkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu 2024-2044 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
Peraturan tersebut diubah lantaran pemerintah daerah berupaya meningkatkan realisasi investasi serta dan mengembangkan potensi lokal untuk Rebana Metropolitan.
Dalam pengembangan kawasan Metropolitan Rebana, pemerintah daerah sudah mengalokasikan 14.000 hektare lahan untuk kawasan industri, kawasan penghasil garam, kawasan perikanan, kawasan tanaman pangan, kawasan permukiman, kawasan pariwisata, dan kawasan hutan.
Selain itu, diperuntukkan pula untuk kawasan perkotaan Indramayu dan Karangampel; kawasan pengelolaan minyak dan gas bumi, dan kawasan agropolitan.