Bisnis.com, BANDUNG--Bawaslu Jabar mencatat sudah ada empat ASN yang telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atas dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2024.
Empat ASN tersebut kata Syaiful, antaranya dari Kabupaten Indramayu, Cianjur, Sumedang dan Kota Sukabumi.
"Terakhir tadi saya dengar, Sumedang yang mau naikin (dilaporkan ke BKN). Empat itu ada yang dari hasil temuan dan juga laporan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri, Rabu (16/11/2024).
ASN tersebut dilaporkan karena diduga berpihak kepada pasangan calon tertentu. Dimana antaranya menunjukkan keberpihakan melalui foto dan posting di sosial media.
Semua dugaan pelanggaran netralitas yang terjadi ini kata dia, semuanya di daerah yang incumbent atau petahana kembali turut serta dalam Pilkada serentak 2024.
"Mungkin kesetiaan, entah keberpihakan. Karena ada incumbent, jadi mungkin agak lebih sensitif," ucapnya.
Baca Juga
Syaiful melanjutkan, sejauh ini dugaan pelanggaran yang dilakukan empat ASN masih berkaitan dengan kode etik dan disiplin."Jadi kalau dari sudut pidana, belum ada yang terbukti," tuturnya.
Sementara mengenai dugaan pelanggaran kepala desa, dia mengatakan sejauh ini ada delapan kasus yang sedang ditangani. Semuanya masih dalam proses pemeriksaan, hasil dari laporan dan temuan.
"Sampai hari ini belum ada yang mengarah pidana. Untuk kades ini, kita rekomendasikan ke bupati sebagai atasannya dan Cq Dinas Pemberdayaan Desa untuk pembinaan lebih lanjut," tutupnya.