Bisnis.com, CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon diklaim belum mampu meningkatkan pemberantasan rokok ilegal. Potensi kerugian negara yang diduga akibat peredaran rokok tersebut masih tinggi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon Sus Sabarto mengakui penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal masih belum dilakukan oleh pihaknya.
"Belum ada razia pemberantasan, kemungkinan dilakukan Agustus 2024. Sekarang masih tahap sosialisasi saja," kata Sus kepada Bisnis.com di Kabupaten Cirebon, Senin (29/7/2024).
Sus menyebutkan peredaran rokok maupun produk tembakau ilegal masih marak dan menyebar di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Cirebon.
Pekan lalu, Sebanyak 236.012 batang rokok ilegal dimusnahkan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Barang itu diperoleh dari pasar tradisional, warung kelontongan, hingga di jalur-jalur pengiriman rokol ilegal.
Pantauan Bisnis.com, pemusnahan rokok ilegal tanpa pita cukai itu dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
Pemusnahan rokok ilegal tersebut bersama dengan pemusnahan barang hasil kejahatan lainnya mulai dari obat keras terlarang (OKT), narkoba, senjata tajam, alat telekomunikasi, hingga minuman keras.
Barang tersebut masih beredar di tengah masyarakat. Selain peminat yang masih tinggi, pemasaran rokok ilegal itu pun bisa dengan mudah dilakukan melalui sejumlah platform e-commerce.
Penjabat Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menyebutkan Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah ditegaskan untuk meningkat aktivitas peningkatan terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon harus melakukan penindakan secara masif agar dana bagi hasil cukai hasi tembakau (DBHCHT) yang didapatkan bakal mengalami kenaikan.
"Sambil melihat perkembangan di lapangan, kami tetap lakukan pengawasan. Bukan hal yang bagus kalau setiap operasi masih saja ditemukan barang ilegal ini," kata Wahyu.