Bisnis.com, BANDUNG— Demografi pecandu judi online saat ini sangat mengkhawatirkan. Setidaknya ada 80.000 anak usia di bawah 10 tahun yang menjadi penjudi online.
Hal tersebut disampaikan Trainer Parenting & Edukasi Digital Muhamad Nur Awaludi. Sehingga kasus ini menjadi ironi tersendiri di tengah semangat menciptakan generasi emas.
"Judi itu ilusi. Karena titik berhentinya seorang penjudi ketika dia menang. Tapi ketika dia kalah, rasa penasaran akan terus - menerus dilakukan sampai dia mendapatkan yang diinginkan," katanya pada kegiatan Ngulik (Ngobrol Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi), Kamis (18/7/2024).
Selain itu, menurut dia dari data KataData, pecandu judi online di rentang usia 11-20 berjumlah 440.000 orang, usia 21-30 520.000 orang, usia 31-50 1,64 juta orang dan lebih dari usia 50 tahun 1,35 juta orang.
"Untuk anak khususnya masih dalam pendidikan, butuh ekstra tenaga mulai pendidikan, instansi itu sefrekuensi untuk memberantas judi online," kata dia.
Hingga kini, kata dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebutkan pada tahun 2022-2023 mencatat sebanyak Rp517 triliun dari judi online terbang ke luar negeri.
Baca Juga
"Padahal jika dibandingkan untuk pembangunan, bisa untuk 20% alokasi dana pendidikan dalam satu tahun di Indonesia," bebernya.
Ia menuturkan, judi online menyebabkan kecanduan karena dirancang untuk memberikan hadiah secara acak. Hal ini memicu sensasi dan dorongan untuk terus bermain.
"Solusinya yaitu Dopamine Detox atau Delay Gratification. Mulainya dari menetapkan tujuan yang jelas yaitu contohnya menghemat uang untuk pendidikan anak atau bisa direncanakan untuk membeli rumah atau meningkatkan kesehatan mental," ungkapnya.
Solusi selanjutnya, kata Awaludin, dengan memecahkan tujuan menjadi langkah-langkah kecil dengan menabung.
"Buat rencana atau jadwal, rencanakan aktivitas positif seperti olahraga atau aktivitas bersama keluarga," ujarnya.
Ia mengungkapkan, orang yang terjerumus judi online akan mendapatkan kerugian finansial.
"Apalagi promosi iklan judi online muncul di berbagai aplikasi. Itu yang membuat kita penasaran," ujarnya.
Oleh karenanya, ia menilai perlunya pengawasan dan penegakan hukum perlu terus ditingkatkan sehingga mampu menekan bahkan berhenti judi online.
Ia mengapresiasi pemerintah yang tegas memberantas judi online. Salah satunya di Pemkot Bandung yang telah mengeluarkan Surat Edaran larangan bagi pegawai dan akan dikenakan sanksi jika berjudi.
"Ini salah satu upaya instansi untuk menegkan bagi para pegawai untuk tidak berjudi online," tuturnya.