Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak 236.012 batang rokok ilegal dimusnahkan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Barang itu diperoleh dari pasar tradisional, warung kelontongan, hingga di jalur-jalur pengiriman rokol ilegal.
Pantauan Bisnis.com, pemusnahan rokok ilegal tanpa pita cukai itu dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/6/2024).
Pemusnahan rokok ilegal tersebut bersama dengan pemusnahan barang hasil kejahatan lainnya mulai dari obat keras terlarang (OKT), narkoba, senjata tajam, alat telekomunikasi, hingga minuman keras.
Penjabat Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang periode Januari hingga Juni 2024.
Menurut Wahyu, barang tersebut masih beredar di tengah masyarakat. Selain peminat yang masih tinggi, pemasaran rokok ilegal itu pun bisa dengan mudah dilakukan melalui sejumlah platform e-commerce.
Baca Juga
"Kami prihatin, barang-barang seperti ini masih beredar luas di Kabupaten Cirebon. Maka dari itu, sengaja kami musnahkan untuk memberikan efek jera kepada penjual," kata Wahyu.
Wahyu menyebutkan, Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah dipecut untuk meningkat aktivitas peningkatan terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon harus melakukan penindakan secara masif agar dana bagi hasil cukai hasi tembakau (DBHCHT) yang didapatkan bakal mengalami kenaikan.
"Sambil melihat perkembangan di lapangan, kami tetap lakukan pengawasan. Bukan hal yang bagus kalau setiap operasi masih saja ditemukan barang ilegal ini," kata Wahyu.