Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Ilegal Masih Ada di Ciayumajakuning, Kenali Modus Salah Transfer

Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di beberapa daerah, termasuk Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Nasabah mengakses aplikasi Kredivo di Jakarta beberapa waktu lalu./Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Nasabah mengakses aplikasi Kredivo di Jakarta beberapa waktu lalu./Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, CIREBON - Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di beberapa daerah, termasuk Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning). Salah matu modus yang dilakukan oleh entitas ilegal itu adalah 'salah transfer'.

Salah transfer merupakan modus yang mana korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan tidak mengajukan pinjaman.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan ada beberapa cara agar masyarakat tidak terjerat modus penipuan tersebut.

Pertama, tidak menggunakan dana yang telah diterima dari pinjol ilegal itu. Korban pun diminta tidak melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari pelaku tersebut.

"Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut," kata Agus, Rabu (12/6/2024).

Apabila dihubungi debt collector pinjol ilegal, kata Agus, tidak perlu takut dan panik, hanya perlu menjawab tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

Langkah lainnya, segera lakukan pemblokiran nomor kontak debt collector tersebut.

"Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected] agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran," kata Agus.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online diminta segera melaporkan kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Berdasarkan data, sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas Pasti sudah menghentikan aktivitas 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper