Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas pada Apartur Sipil Negara (ASN) yang bolos usai menjalani cuti bersama Idulfitri.
Berdasarkan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), ASN diizinkan melakukan Work From Home (WFH) dari 16-17 April 2024, dan mulai kembali bekerja pada Kamis (18/4/2014), besok.
"Besok mereka (ASN) harus hadir sebagaimana ketentuanya full 100% karena itu WFH hanya berlaku dua hari (tanggal 16 - 17 April). Jadi kalau besok (18 Apri) masih tidak masuk, siap-siap akan diberikan sanksi," kata Sekda Jabar Herman Suryatman, Rabu (17/4/2024).
Pemprov Jawa Barat sudah menindaklanjuti arahan dari Kemenpan RB untuk ASN mendapatkan hak WFH usai cuti lebaran 2024. Namun dia memastikan ada beberapa yang tetap diminta untuk bekerja secara penuh.
"Seperti layanan publik itu langsung 100% hadir (bekerja), adapun administrasi pemerintahan, layanan pimpinan maksimal 50%," katanya.
ASN Pemprov Jawa Barat yang melakukan WFH diklaimnya berjalan tertib jika dilihat melalui absensi digital. Namun jika terdapat aparatur yang bolos dan tidak mengikuti aturan dari kementerian, dikatakan Herman maka akan diberikan sanksi.
Baca Juga
"Tapi kita lihat lagi nanti karena itu kan (absesnsinya) digital sehingga bisa di cek. Dan kalau ada yang (bolos) tanpa alasan, berarti itu melanggar disiplin," katanya.
Herman menambahkan, Pemprov Jawa Barat tidak akan pandang bulu terhadap ASN yang sengaja bolos usai cuti lebaran.
Dia meminta agar pegawai bisa masuk secara penuh pada esok hari. Adapun sanksi yang diberikan bisa teguran hingga tindakan tegas.
"Jadi siapapun ASN yang melanggar disiplin maka harus siap-siap dengan sanksi hukuman disiplin tergantung pelanggarannya bisa teguran hingga tegas," pungkasnya.