Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Tanah Kelahiran, Suara Anies Kalah dari Prabowo

Suara tersebut berdasarkan hasil penghitungan cepat (quick count) yang dilakukan oleh Kawal Pemilu hingga Kamis (15/2/2024) pukul 09.00 WIB.
Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan berada di dalam mobil saat meninggalkan markas Tim Nasional (TimNas) AMIN di Jalan Diponegoro 10, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan berada di dalam mobil saat meninggalkan markas Tim Nasional (TimNas) AMIN di Jalan Diponegoro 10, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, KUNINGAN—Suara pasangan calon atau paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kalah unggul dibandingkan paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Suara tersebut berdasarkan hasil penghitungan cepat (quick count) yang dilakukan oleh Kawal Pemilu hingga Kamis (15/2/2024) pukul 09.00 WIB.

Pasangan Anies-Muhaimin atau Cak Imin mengumpulkan suara sebesar 43,02%. Sementara, pasangan nomor Prabowo-Gibran mampu menembus angka 47%.

Raihan paling buncit ditempati pasangan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini hanya mampu meraup suara 9,99% .

Anies Baswedan lahir di Kabupaten Kuningan pada 7 Mei 1969. Sebelum menjadi calon presiden, Anies pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Menteri Pendidikan Kebudayaan.

Hasil quick count Pilpres 2024 atau hitung cepat merupakan salah satu panduan bagi masyarakat untuk memantau hasil Pemilu 2024.

Namun selain quick count, metode penghitungan suara saat Pemilu dan Pilpres juga mencakup real count atau penghitungan sebenarnya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, ada exit poll atau jajak pendapat yang dilakukan publik di tempat pemungutan suara (TPS).

Sederet metode penghitungan suara Pilpres 2024 itu pun telah diatur oleh Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. Regulasi itu, tepatnya Pasal 448,  mengatur partisipasi masyarakat atau non-pemerintah. 

“Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu bisa dilakukan dengan sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pemilu,” demikian bunyi Pasal 448 ayat 2 UU Pemilu.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper