Bisnis.com, CIREBON - Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming bakal memperketat peraturan pemerintah terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik. Regulasi itu perlu diperkuat untuk mendukung industri musik tanah air tetap bertahan.
Gibran menyebutkan, saat ini banyak musisi di Indonesia yang mengeluhkan masalah royalti. Padahal setiap musisi pencipta karya memiliki hak ekonomi atas lagu atau musik serta yang digunakan untuk kebutuhan komersial.
“Kami akan perketat lagi masalah royalti ini,” kata Gibran saat menemui influencer dan pelaku ekonomi kreatif di Domo Coffee, Jalan Sudarsono, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (29/1/2024).
Dalam mendukung industri musik, Gibran mengaku sukses mengawal revitalisasi studio rekaman pertama di Indonesia Lokananta. Studi tersebut berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Solo, Jawa Tengah.
Menurut Gibran, tersebut kini menjadi hub kreativitas dan komersial bagi musisi, seniman, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Saya ingin lebih banyak memperhatikan industri ini,” kata Gibran.
Pada 2021, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan RoyaltiHak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.
Baca Juga
Peraturan tersebut untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.
Selain itu, juga untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN [Lembaga Manajemen Kolektif Nasional],” bunyi Pasal 3 ayat (1).
LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, penggunaan hak cipta secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN, yang dilakukan segera setelah penggunaan.
Penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik pada usaha mikro diberikan keringanan tarif royalti yang ditetapkan oleh menteri.
Lebih lanjut disebutkan dalam PP, penarikan royalti dilakukan oleh LMKN untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota maupun belum menjadi anggota dari suatu LMK.